Kamis, 18 Desember 2014

Program Raskin Apa Perlu Dihapuskan ?

Rabu, 17 Desember 2014

Pada - tanggal 9 Desember 2014 diadakan rapat Pokja Ahli Dewan Ketahanan Pangan Pusat untuk mendiskusikan program beras raskin dan hasilnya diserahkan kepada Pemerintah pusat (baca:Presiden selaku Ketua Dewan Ketahanan Pangan) melalui Menteri Pertanian RI selaku Ketua Harian Dewan Ketahanan Pangan Nasional.  Meskipun rapat hanya satu hari tetapi begitu alot pembahasan raskin dari hulu hingga ke hilir agar tata kelola lebih baik, apalagi setelah mendengar paparan Bulog dan TNP2K (Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan).

Amanah UU
Tujuan penyelenggaraan ketahanan pangan adalah untuk menjamin ketahanan pangan dalam arti luas. Selama ini ada beberapa strategi yang dilakukan untuk menjaga Ketahanan Pangan Indonesia antara lain: peningkatan produksi pangan dalam negeri, penguatan stok nasional termasuk cadangan pangan Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, distributor, pedagang, hingga rumah tangga.

Tidak ketinggalan juga dilakukan eliminasi tingkat losses terutama menekan waste di dapur dan atau meja makan.  Strategi lainnya adalah meningkatkan akses dan keterjangkauan pangan bagi masyarakat lewat pengendalian harga pangan pokok (tingkat produsen dan pada tingkat konsumen-market operation).

Pemerintah pusat juga melaksanakan pemberian bantuan pangan bagi masyarakat miskin dan rawan pangan dengan harga subsidi/targeted food subsidy, kios raskin serta penguatan lembaga pangan.  Pada saat yang bersamaan juga dilaksanakan peningkatan kesejahteraan petani dan rumah tangga miskin.  Itulah beberapa hal yang dapat dijabarkan dari UU No 18 tahun 2012 tentang pangan.

Peraturan lain tentang beras miskin dapat kita lihat pada Inpres Perberasan No 3/2012 yang mengatur antara lain bahwa pembelian harga gabah dan beras sesuai HPP  dilaksanakan oleh Bulog dengan kualitas beras medium, penggunaan yang lain adalah untuk cadangan beras Pemerintah.

Peraturan lain juga sudah dikeluarkan kementerian terkait tentang tata cara penyediaan, penghitungan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah. Agar lebih jelas disusun juga Pedum Raskin 2014 dengan penjabarannya Juklak pada tataran provinsi dan Juknis pada level Kabupaten/Kota.  Penanggung jawab utama termasuk BPS dalam hal pendataan RTS, Bulog  untuk penyediaan dan penyaluran beras, Pemda dalam hal pendistribusian beras hingga kepada Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS PM)).

 Jadi sudah sangat lengkap sebenarnya aturan mulai dari level Pusat hingga rumah tangga sasaran penerima manfaat. Penyimpangan tentunya akan menjadi temuan.

Dua Jenis Kajian
Sebagai kaum akademisi sudah pasti tidak pernah berhenti kepada apa yang dilihat oleh mata dan didengar oleh telinga, tetapi terus mengkaji hingga ke akar persoalan, artinya hasil kajian tidak otomatis diterima untuk generalisasi.  Ke satu, Bulog melakukan kajian bahwa harga gabah dan beras pada dua tahun terakhir (2012 - 2013) relatif stabil dengan posisi stok Bulog yang cukup kuat.

Kenaikan harga mengikuti kenaikan HPP.  Pada awal tahun 2014, harga beras masih menunjukkan trend kenaikan sampai dengan bulan Maret 2014 sehingga alokasi Raskin November - Desember 2014 dipercepat untuk disalurkan pada awal tahun.  Harga di akhir tahun kembali menunjukkan kenaikan, harga beras tingkat grosir di PIBC pada 29 Oktober sebesar Rp 7 650/kg atau naik Rp 400/kg dari awal September.

Pada tataran internasional Bulog juga memaparkan bahwa Harga beras di Indonesia berada jauh di atas harga   beras parity impor dari Thailand dan Vietnam. Hal ini harus disikapi dengan ekstra hati-hati, kalau tidak serbuan impor akan meraja lela.

 Ke dua, hasil kajian TNP2K (Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan) menyebut anggaran Raskin di APBN 2014 cukup signifikan sebesar Rp 18,8 triliun, namun pelaksanaan program Raskin masih belum sesuai harapan menyebabkan dampaknya pada pengurangan angka kemiskinan belum sesuai dengan harapan.

Lebih detail dikemukakan TNP2K bahwa fakta program Raskin tidak tepat sasaran artinya Exclusion & inclusion error masih tinggi. Bahkan data Susenas 2013 menunjukkan lenkage ke kelompok non targeted masih memiliki trend yang sama dengan 2009 dan 2012.

Mengerikan memang, ada oknum yang mempermainkan jatah orang miskin, bahkan ada dianut sistem barito (bagi roto) agar lebih aman secara sosial sebab jumlah penerima lebih banyak dari daftar penerima manfaat. Terungkap juga bahwa hasil monitoring Raskin TNP2K (2013) menunjukkan 61.9% kualitas yang didistribusikan ke RTS-PM dalam kondisi yang kurang baik.  Hal ini mungkin karena penyimpanannya relatif lama.

Selain itu program raskin konvensional tidak tepat jumlah yang diberikan, artinya rata-rata RTS PM ada yang menerima 4-6 kg/bulan pada hal seharusnya 15 kg/bulan.

Juga ditemukan tidak tepat harga, rata-rata RTS-PM membeli Rp 2 000/kg pada hal seharusnya hanya      Rp 1 600/kg.  Apakah ini indikasi adanya penyaluran ke pengepul? Melengkapi kajian TNP2K disebut juga tidak tepat waktu artinya terjadi keterlambatan-ditemukan adanya rapel distribusi, sepertinya ada sistem arisan.

Di akhir pemaparannya TNP2K merekomendasikan beberapa alternatif yang dapat dipilih, ke satu berdasar segmentasi, agar Raskin diberikan hanya di wilayah dengan kerawanan pangan tinggi dalam bentuk tunai. Alternatif ke dua, Raskin haruslah dirubah dengan memberikan voucher/kupon belanja bahan makanan karena hal ini cepat, biaya distribusi rendah, kebocoran bantuan relatif rendah, dan memudahkan penyesuaian pangan sesuai kebutuhan. Alternatif ke tiga dalam bentuk tunai, Raskin dirubah dengan memberikan bantuan tunai dan diintegrasikan dengan program bantuan tunai lainnya.  Hal ini akan berdampak positif antara lain cepat, cakupan dan jumlah memadai, biaya distribusi rendah, kebocoran rendah, dapat langsung dimanfaatkan sesuai kebutuhan rumah tangga, dan sejalan dengan program simpanan produktif

Dampak raskin dihapus
Apabila raskin dihapus maka stabilitas harga di produsen dan penyangga stok akan sulit dilakukan.

  Perlu diketahui bahwa Raskin adalah outlet pengadaan dengan HPP.

Selain itu, apa instrument Pemerintah menghadapi saat panen raya di bulan Maret - Mei atau Oktober-November apabila Raskin  dihapus sebab produksi petani melimpah, dan siapa mampu membeli karena ada akumulasi carry over stock dan tidak ada jaminan outlet penyaluran.  Hal ini akan mengusik para petani karena tidak memiliki jaminan harga dan pasar lagi.

Ini berimplikasi bahwa tanpa jaminan harga dan pasar akan menurunkan semangat petani untuk menanam sehingga produksi padi pada tahun berjalan akan drastis turun yang berarti ketersediaan pangan Indonesia akan tergantung pada pasar dunia (food trap).

Ini bisa diartikan Indonesia sedang menyiapkan tali ke leher.

 AEC mulai akhir 2015, dengan harga beras dunia lebih rendah daripada beras domestik, akan mengakibatkan beras dunia semakin banyak yang masuk, siapa yang mengatur hal tersebut apabila Bulog dikerdilkan? Apalagi produksi petani masih belum bisa bersaing di kancah global.  Pemerintah harus menyadari dan belajar dari komoditas lain, misalnya kedelai dibiarkan masuk ke harga pasar maka terbukti margin antara paritas impor dengan harga jual eceran semakin lebar, sehingga pedagang mengambil keuntungan besar.  Hal ini salah satu alasan terjadinya dekedeIisasi.

 Importir kedele terbatas pada pelaku tertentu sehingga sekaligus umumnya mengendalikan harga kedelai.

Demikian juga untuk komoditas gula, gula importir dalam bentuk rafinasi lebih murah dibanding harga gula petani, dengan distributor gula terbatas pada pelaku tertentu akan tetap mengendalikan harga gula.  Hal ini rentan terhadap kartel.

Apakah ini yang diinginkan?

Penutup
Program Raskin selama ini telah membantu memperkuat ketahanan pangan nasional dan daerah.  Kami sangat setuju apabila program Raskin diperbaiki dalam beberapa hal, terutama dari aspek "delivery system", untuk memenuhi enam tepat: tepat sasaran, jumlah, waktu, harga, kualitas, dan tepat administrasi.

Beberapa bentuk perlindungan sosial dalam hal bantuan pangan dapat diberikan dalam bentuk: a) voucher, b) uang tunai, c) e-money (kartu uang elektronik), dan d) beras. Yang penting komplementer sesuai dengan ketersediaan infrastruktur dan kesiapan penyelenggara ketahanan pangan.  Dalam rangka pengawasan dan pengendalian program Raskin, perlu dilakukan pendampingan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dengan mengalokasikan anggaran yang memadai sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Oleh : Bilter A. Sirait
(Guru Besar Kopertis Wil.I dpk UDA-Dosen tidak tetap FP UMI/ Ketua Tim Teknis DKP Sumut-Medan/Anggota Pokja Ahli DKP Pusat/ r)

http://hariansib.co/view/Opini/40298/Program-Raskin-Apa-Perlu-Dihapuskan--.html#.VJISRdKsUXs

Tidak ada komentar:

Posting Komentar