Sabtu, 08 November 2014

Lima Terdakwa Korupsi Raskin Divonis Berbeda

Jumat, 7 November 2014

SURYA Online, PAMEKASAN – Lima terdakwa kasus penyimpangan beras untuk rakyat miskin (raskin) 5,040 Kg milik  Bulog Pamekasan, diganjar hukuman penjara di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (7/11/2014).
Namun vonis yang dijatuhkan, selain berbeda-beda juga lebih ringan dari tuntutan jaksa. Seperti vonis terhadap terdakwa Hasan Samsuri mantan kepala gudang Bulog dan Hadi Mortopo, suruhan Hasan untuk mengatur kondisi di lapangan. Kedua terdakwa divonis masing-masing satu tahun lima bulan. Padahal keduanya dituntut 2 tahun pejara.
Terdakwa Musa, Satker Bulog Pamekasan, yang mengawasi pendistribusian raskin hingga ke titik distribusi dan Takdirul Amin, pemantau raskin, masing-masing divonis 1 tahun sedangkan tuntutan jaksa 1 tahun 6 bulan.
Namun untuk terdakwa Khairul Kalam dituntut 3 tahun penjara, malah divonis 2 tahun. Besarnya  vonis ini, karena selama persidangan keterangan Khairul Kalam berbelit-belit dan tidak mengakui dirinya terlibat. Padahal, berdasarkan fakta  yang terungkap di persidangan, peran Khairul Kalam menjadi eksekutor yang mempersiapkan proses penyelewengan dengan menyewa salah satu gudang di Desa Lebbek, Kecamatan Pegantenan. Selain hukuman penjara, kelima terdakwa dikenakan denda sebesar Rp 50 juta dan diwajibkan membayar uang ganti uang sebesar Rp 6 juta.
Jaksa Fusional Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Yulistiono, Jumat (7/11/2014) dalam sidang vonis ini, kelima terdakwa sudah menerima besarnya vonis yang dijatuhkan kepada mereka. Sedang jaksa penuntut umum, masih menyatakan pikir-pikir.
Dalam sidang itu terungkap, raskin sebanyak 5,040 ton yang direncanakan akan didistribusikan ke lokasi Desa Bulangan Timur, ternyata tidak sampai di titik distribusi sesuai surat jalan.
Malah beras dibawa ke salah satu gudang yang disewa komplotan di daerah Kecamatan pegantenan. Dikatakan, dari hasil penyidikan, kasus ini nengara menderita kerugian sebesar sebesar Rp 36 juta.
Kasus penyimpangan raskin itu terbongkar, setelah sejumlah masyarakat melaporkan kasus tersebut kepada aparat kepolisian, jika raskin itu diturunkan di sebuah gudang milik warga di Desa Bulangan Timur, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan, Selasa (11/3/2014) lalu.

http://surabaya.tribunnews.com/2014/11/07/lima-terdakwa-korupsi-raskin-divonis-berbeda

Tidak ada komentar:

Posting Komentar