Jumat, 07 November 2014

Fud Syaifuddin Somasi Media dan Tuntut Bulog

Kamis, 6 November 2014

Taliwang, KOBAR – Wakil ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Fud Syaifuddin ST telah menunjuk BM dan Partners sebagai kuasa hukum atas rencana melakukan somasi terhadap media yang dianggap telah mencemarkan nama baiknya, melakukan fitnah dengan tuduhan, termasuk akan menuntut Badan Urusan Logistik (Bulog) NTB untuk melakukan klarifikasi kebenaran tudingan yang terkuak melalui media massa yang akan disomasi itu.

Fud sapaan akrabnya saat melakukan konferensi pers di ruang kerjanya senin 3/11 kemarin menegaskan, pemberitaan yang menuding dirinya telah menerima uang sebesar Rp. 500 juta berkaitan dengan pembebasan lahan bulog tidak mengedepankan asas praduga tidak bersalah, bahkan terkesan langsung menuding, sehingga membuat perasaan tidak enak, termasuk merusak citra partainya, sehingga harus diklarifikasi dengan melakukan tindakan hukum.


Tindakan hukum yang dilakukan memang bertahap dengan cara melayangkan surat somasi kepada media yang bersangkutan (kerah putih, red) agar segera melakukan klarifikasi dan meminta maaf melalui media lokal, regional dan nasional atas kesalahan pemberitaan dan harus meminta keterangan pihak bulog untuk dipublis, apakah benar dirinya pernah meminta uang yang disangkakan itu. “Langkah hukum yang saya lakukan secara bertahap,” tegasnya.

Selain melakukan somasi, Fud juga mengaku akan melakukan gugatan perdata dengan meminta dilakukan langkah untuk mengembalikan nama baik dan gugatan materil sebesar Rp. 500 juta. Setelah tahapan itu dilalui maka akan dilanjutkan dengan gugatan pidana, karena pemberitaan itu jelas melanggar Undang-undang (UU) pidana. “Kita lihat saja prosesnya, namun yang pasti gugatan saya terhadap semua pihak akan dilakukan oleh kuasa hukum saya,” terangnya.

Diingatkan Fud, pemberitaan itu bukan hanya melakukan fitnah dan membunuh karakternya, tetapi juga telah menciderai nama besar Partai Bulan Bintang (PBB), sehingga dirinya telah menyampaikan kepada pimpinan partai atas rencana itu. “Partai saya mendukung langkah hukum yang akan dilakukan itu, termasuk menggugat secara pidana nara sumber berita itu dan disarankan untuk melakukan keberatan melalui dewan pers,” tandasnya.

Kapan akan dilakukan somasi, praperadilan dengan perdata dan pidana diberikan kewenangan mutlak terhadap kuasa hukum, namun Fud berharap surat sebagai bukti dilakukan langkah hukum bisa dalam minggu ini, “Saya minta dalam minggu ini sudah ada langkah hukum yang dilakukan para pengacara yang saya tunjuk,” harap Fud.

Sementara pimpinan redaksi koran Kerah Putih, Andi Saputra kepada media ini mengaku siap untuk menerima gugatan tersebut, bahkan mengaku sebagai langkah bagus, namun yang pasti bahwa keberatan atas pemberitaan adalah delik pers dan yang keberatan harus melaporkannya kepada dewan pers. “Apapun langkah itu kita siap melayani, termasuk laporan hukum,” tegas Andi Saputra.

Andi Saputra juga menegaskan, jika pemberitaan itu sendiri sudah sesuai dengan Undang-undang (UU) pers dan kode etik jurnalistik. (kimt)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar