Selasa, 07 Oktober 2014

Lima Terdakwa Raskin Dituntut Berbeda

Senin, 6 Oktober 2014

SURYA Online, PAMEKASAN – Lima terdakwa kasus penyelewengan beras untuk masyarakat miskin (raskin) Desa Bulangan Timur, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan, dituntut berbeda. Besarnya tuntutan tergantung peran dan tugasnya, serta berdasar pengakuan terdakwa.
Terdakwa Musa (35), bagian Satker Bulog Pamekasan, yang mengawal pendistribusian raskin dan terdaklwa Takdirul Amin, tim pemantau raskin Pemkab Pamekasan, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa Khairul Kalam (30), eksekutor dan menyewa gudang penyimpanan raskin di Desa Lebek, dituntut 3 tahun penjara. Sedang terdakwa Hadi Murtopo, yang mengatur di lapangan, atas perintah terdakwa Hasan Samsuri, dituntut 2 tahun penjara.
Menurut Jaksa Kejari Pamekasan, Yulistiono, dalam menentukan besarnya tuntutan terhadap lima terdakwa itu, jaksa mempertimbangkan peran masing-masing ke lima terdakwa. "Terdakwa Khairul Kalam tidak mau mengakui perbuatannya dan tidak menyesal, maka tuntutannya lebih besar. Beda dengan terdakwa lainnya yang mengku dan menyesali perbuatannya menjadi bahan pertimbangan untuk meringankan tuntutan,” kata Yulistiono.
Dikatakan, walau ke lima terdakwa belum menikmati hasilnya, masing-masing dituntut mengembalikan kerugian negara sesuai dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Yang ditanggung bersama-sama, masing-masing terdakwa sekitar Rp 6 jutaan,” ungkapnya.
Kasus raskin 5,040 ton dari Bulog yang melibatkan 5 tersangka, kini mulai disidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (18/7/2014) lalu dan kelima didakwa dengan jeratan Undang-Undang Tipikor dengan tuntutan hukuman 15 tahun penjara.



http://surabaya.tribunnews.com/2014/10/06/lima-terdakwa-raskin-dituntut-berbeda

Tidak ada komentar:

Posting Komentar