Kamis, 07 Agustus 2014

Tiga Terdakwa Korupsi Bulog Indramayu Divonis 6 dan 4 Tahun

Kamis, 7 Agustus 2014

INDRAMAYU - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, resmi menjatuhkan vonis terhadap tiga tersangka kasus korupsi beras miskin (Raskin) senilai Rp 4,52 miliar para tersangka yakni Wartono Alias Gendut Bin Rasda, selaku penerima kuasa Direktur  CV. Jaya Mandiri, Risa Darmanto Bin Darmosarjono Selaku mantan Kepala Gudang  Bulog Singakerta II dan Djendjen Bin Ruhiyat Selaku juru timbang Gudang Bulog Singakerta II. Vonis kepada ketiga tersangka
berbeda-beda, namun secara umum lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Sidang putusan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Endang Maknun, SH tersebut resmi digelar, pada Selasa(5/8) kemarin, di Bandung .
Dalam paparan tuntutan dihadapan majlis hakim yang digelar,Senin (21/7)lLU,  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu, Bima Yudha Asmara telah menjerat terdakwa  dengan tuntutan masing-masing , Wartono, yang terbukti dakwaan primer pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-Undang  RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dengan pidana penjara 8 tahun dikurangi masa tahanan yang dijalani dan denda  sebesar Rp 500 juta, subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti menurut hasil audit BPKP Bandung sebesar Rp 4,52 miliar. Sementara untuk terdakwa Risa Darmanto dan Djedjen  masing –masing mendapat tuntutan pidana penjara 7 tahun, dikurangi masa tahanan,  denda Rp 300 juta, subsider 3 bulan, serta uang pengganti  masing-masing ketiga terdakwa Rp 1,5 mliar.
“Tuntutan yang kami ajukan kepada majelis hakim kepada ketiga tersangka berbeda-beda,karena mereka telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berjamaah,”tuturnya kepada Wartawan, Rabu(6/8)kemarin diruangannya.
Menurutnya , terhadap ganti rugi yang harus dikembalikan kepada Negara oleh terdakwa, jika dalam waktu 1(satu) bulan setelah berkekuatan hokum tetap belum menyerahkan, maka pihak Kejaksaan Negeri akan melakukan penyitaan dan  pelelangan terhadap aset yang dimiliki oleh terdakwa.
“Jika masih juga tidak mampu untuk membayar dan barang sitaan tidak sesuai dengan nilai yang didakwakan, maka diganti dengan pidana penjara 2 tahun,”imbuhnya.
Ia menambahkan, dalam persidangan Pledoi, Replik dan Duplik yang digelar, Senin(4/8)kemarin,tidak menggoyahkan Majelis Hakim terhadap harapan dan keinginan terdakwa untuk membebaskan semua tuntutan primer  JPU, sebagaimana yang disampaikan penasehat hukum dalam pembacaan Dublik
“Sekalipun dalam Pledoi  Risa dan Djedjen mengakui kesalahan dan mohon hukuman yang seadil-adilnya, dan terdakwa  Wartono  tidak mengakui bersalah dan memohon untuk dibebaskan, tetapi Majelis Hakim tetap memutuskan ketiganya karena telah terbukti secar a sah melawan hukum dan melakukan tindak pidana korupsi  secara bersam-sama,maka vonis dapat dijatuhkan,”terangnya.
Sementara itu, berdasarkan vonis  yang dijatuhkan Majelis Hakim petikan putusan nomor; 20,21,22/Pid.Sus/TPK/2014,terhdap terdakwa Winarno dijerat dengan hukuman penjara 6 tahun dikurangi masa tahanan, untuk  Putusan Risa dan Djendjen masing masing dijerat dengan pidana penjara 4 tahun dan 7 bulan, adapun untuk denda jumlahnya sama dengan tuntutan subside 2 bulan kurungan, uang pengganti  jumlahnya sama dengan tuntutan,dan  penggantinya masing-masing pidana 1 tahun penjara.
“Atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim,sikap para terdakwa diberikan kelonggaran untuk mengajukan banding dalam masa tujuh hari,”pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri  Indramayu, Bohal Parlambohan Lubis mengaku bangga dengan kerja keras Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menangani kasus korupsi diwilayah hukumnya, bahkan menurutnya  selama tahun 2013 kemarin sudah 13 perkara Tipikor yang berhasil disidangkan.
”Dalam penanganan kasus korupsi di Kabupaten Indramayu, kami masih yang terbanyak se Jawa Barat dibandingkan Kab/kota yang lainnya,”tutupnya.

http://lanitv.blogspot.com/2014/08/tiga-terdakwa-korupsi-bulog-indramayu.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar