KEJAKSAAN, (KP).- Dengan menggunakan mobil Toyota Kijang Inova nopol D 1239 BH, Senin (25/8/2014) sekitar pukul 10.00 WIB, dua pegawai Bulog Bidang Pengawasan Divisi Regional (Divre) Jabar, Agus Surya, SH, MM, dan Drs. Rizaldi, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Tasikmalaya.
Kedatangan keduanya untuk menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tasikmalaya yang dipimpin langsung oleh Tris, SH, koordinator Pemeriksa dari Kejaksaan Tinggi Bandung, terkait dugaan penyelewengan beras di Gudang Bulog Tasikmalaya senilai Rp 2,2 miliar.
Pemeriksaan yang dilakukan di Ruang Kajari itu berlangsung sekitar 7 jam, dan dengan diselingi dua kali waktu istirahat. Pemeriksaan baru berakhir sekitar pukul 17.30 atau menjelang azan Magrib.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tasikmalaya, Endy Lazuardy, SH, didampingi salah seorang anggota tim, Dr. Eman Sungkawa, SH, MH, seusai pemeriksaan kepada “KP” mengatakan, lamanya proses pemeriksaan itu dikarenakan harus menyamakan dengan bukti-bukti yang ada.
“Kita harus menyamakan dan melakukan pemeriksaan dengan barang bukti dari 32 rekanan yang ikut memasok beras ke Bulog tersebut. Sebetulnya kedua orang tersebut menjelaskan proses pemasukan dan pencairan beras. Hal itu hanya menguatkan saja, sebab keduanya pun sudah di-BAP, dan tadi kita sempat meminta data pelengkap dari kantor Bulog Ciamis,“ ujarnya.
Lebih jauh Eman Sungkawa menyebutkan bahwa pemeriksaan dan data sudah lengkap, tinggal memanggil tersangkanya saja, dan itu akan dilakukan pada Senin pekan depan (2/9/2014). Akan tetapi ketika ditanyakan, apakah akan dilakukan penangkapan, Eman tidak menjawabnya.
“Dari pemeriksaan tadi kita sudah bisa menyimpulkan besaran selisih beras yang merupakan besarnya kerugian yang diderita sesuai dengan hasil pemeriksaan di lapangan. Dengan minta bantuan dari Kejari Karawang, minggu depan kita akan memanggil tersangkanya, karena yang bersangkutan beralamat di sana,“ ujarnya.
Sebagaimana diberitakan “KP” sebelumnya, Perum Bulog Sub Divre Ciamis Sub Dolog Gudang Mitra Batik dan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, harus menelan kerugian mencapai kurang lebih Rp 2,2 miliar akibat terjadinya dugaan penyelewengan pengadaan beras.
Kasus itu terungkap berawal dari laporan dugaan penyelewengan pengadaan beras. Penyelewengan itu diduga dengan cara membuat laporan fiktip tentang pengadaan beras. Dari hasil pemeriksaan sebelumnya terungkap, kejadiannya berawal sejak pertengahan bulan Maret, dan ditemukan pada bulan Mei 2011.
Saat itu pengadaan beras dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan pembayaran kepada sejumlah rekanan pengadaan beras. Dan dengan cara itu disinyalir banyak rekanan yang pada kenyataannya tidak menyetorkan beras yang dipesan.
Karena tidak sesuai antara uang yang dibayar dengan keberadaan beras yang masuk, maka laporan pun di-”mark-up”.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dirilis kejaksaan, pada saat itu kerugian yang diderita Bulog mencapai 312 ton beras atau setara dengan Rp 2,2 miliar lebih jika dikalikan harga per kilogramnya Rp 6.450. E-45***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar