Selasa, 26 Agustus 2014

DUA PEGAWAI BULOG DIPERIKSA 7 JAM

Selasa, 26 Agustus 2014

KEJAKSAAN, (KP).- Dengan menggunakan mobil Toyota Kijang Inova nopol D 1239 BH, Senin (25/8/2014) sekitar pukul 10.00 WIB, dua pe­gawai Bulog Bidang Penga­wasan Divisi Regional (Divre) Jabar, Agus Surya, SH, MM, dan Drs. Rizaldi, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Tasik­malaya.
Kedatangan keduanya untuk menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Penyi­dik Ke­jaksaan Negeri Tasikma­laya yang dipimpin langsung oleh Tris, SH, koordinator Pe­meriksa dari Kejaksaan Tinggi Ban­dung, terkait dugaan penye­le­wengan beras di Gudang Bu­log Tasikmalaya senilai Rp 2,2 mili­ar.
Pemeriksaan yang dilakukan di Ruang Kajari itu berlangsung sekitar 7 jam, dan dengan dise­lingi dua kali waktu istirahat. Pemeriksaan baru berakhir se­ki­tar pukul 17.30 atau menjelang azan Magrib.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ta­sikmalaya, Endy Lazuardy, SH, didampingi salah seorang ang­gota tim, Dr. Eman Sungkawa, SH, MH, seusai pemeriksaan ke­pada “KP” mengatakan, la­ma­nya proses pemeriksaan itu dikarenakan harus menyama­kan dengan bukti-bukti yang ada.
“Kita harus menyamakan dan melakukan pemeriksaan de­ngan barang bukti dari 32 re­kan­an yang ikut memasok beras ke Bulog tersebut. Sebetulnya kedua orang tersebut menjelaskan proses pemasukan dan pencairan beras. Hal itu hanya menguatkan saja, sebab keduanya pun sudah di-BAP, dan tadi kita sempat meminta data pelengkap dari kantor Bulog Ciamis,“ ujarnya.
Lebih jauh Eman Sungkawa menyebutkan bahwa pemeriksaan dan data sudah lengkap, tinggal memanggil tersangka­nya saja, dan itu akan dilakukan pada Senin pekan depan (2/9/­2014). Akan tetapi ketika dita­nya­kan, apakah akan dilakukan penangkapan, Eman tidak menjawabnya.
“Dari pemeriksaan tadi kita sudah bisa menyimpulkan besaran selisih beras yang merupakan besarnya kerugian yang diderita sesuai dengan hasil pemeriksaan di lapangan. Dengan minta bantuan dari Kejari Kara­wang, minggu depan kita akan memanggil tersangkanya, karena yang bersangkutan beralamat di sana,“ ujarnya.
Sebagaimana diberitakan “KP” sebelumnya, Perum Bulog Sub Divre Ciamis Sub Dolog Gudang Mitra Batik dan Mang­kubumi, Kota Tasikmalaya, ha­rus menelan kerugian mencapai kurang lebih Rp 2,2 miliar akibat terjadinya dugaan penye­lewengan pengadaan beras.
Kasus itu terungkap berawal dari laporan dugaan penyele­wengan pengadaan beras. Pe­nyelewengan itu diduga dengan cara membuat laporan fiktip tentang pengadaan beras. Dari hasil pemeriksaan sebelumnya terungkap, kejadiannya bera­wal sejak pertengahan bulan Ma­ret, dan ditemukan pada bulan Mei 2011.
Saat itu pengadaan beras dila­kukan dengan terlebih dahulu melakukan pembayaran kepada sejumlah rekanan penga­daan beras. Dan dengan cara itu disinyalir banyak rekanan yang pada kenyataannya tidak me­nye­torkan beras yang dipesan.
Karena tidak sesuai antara uang yang dibayar dengan keberadaan beras yang masuk, ma­ka laporan pun di-”mark-up”.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dirilis kejaksaan, pa­da saat itu kerugian yang diderita Bulog mencapai 312 ton be­ras atau setara dengan Rp 2,2 miliar lebih jika dikalikan harga per kilogramnya Rp 6.450. E-45***


Tidak ada komentar:

Posting Komentar