Senin, 07 April 2014

Polres Biak Sidik Penyimpangan Raskin

Jumat, 4 April 2014

SATUNEWS - Penyidik satuan kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Biak Numfor, Papua meningkatkan status penyidikan dugaan penyelewengan program beras miskin (raskin) pemerintahan Distrik Yendidori tahun 2013 yang mengakibatkan kerugian Rp620 jutaan. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Biak IPTU Ruslaeni di Biak, Jumat (4/4), mengatakan untuk kelengkapan berkas perkara penyalagunaan raskin tim penyidik Polres telah memeriksa 14 kepala kampung di wilayah Distrik Yendidori.

"Pejabat Perum Bulog Subdivre Biak selaku penyalur raskin telah diperiksa untuk dimintain keterangan terkait data penyimpangan raskin," tegas Kasatreskrim Ruslaeni menanggapi penyidikan penyalagunaan raskin. Ia mengatakan sesuai data jumlah rumah tangga sasaran penerima manfaat raskin di Distrik Yendidori sebanyak 1.359 kepala keluarga.

Sedangkan jumlah beras miskin yang harus disalurkan kepada seribuan rumah tangga sasaran, lanjut Ruslaeni, sebanyak 240 ton. "Sekitar 101 ton raskin belum disalurkan kepada 1.359 rumah tangga dan tidak jelas dikemanakan," ujar IPTU Ruslaeni.

Menyinggung pasal yang akan dijerat bagi penanggungjawab raskin Distrik Yendidori, menurut IPTU Ruslaeni, yakni pasal 2 dan 3 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 junto tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. "Ancaman hukuman kurungan bagi pelaku penyalagunaan program raskin dapat dipenjara selama 20 tahun penjara," ujarnya.

Kasatreskrim Ruslaeni mengakui, hingga triwulan 2014 jajaran Polres Biak telah melakukan penyidikan tiga kasus dugaan korupsi di wilayah hukum Polres setempat. Hingga Jumat (4/4), penyidik Polres masih mengembangkan pemeriksaan kepada para staf Distrik Yendidori dan para kepala kampung untuk melengkapi berkas perkara penyimpangan raskin.| ANT/FLES

http://www.asatunews.com/?q=sosial/2014/04/04/polres-biak-sidik-penyimpangan-raskin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar