Selasa, 15 April 2014

Mengenal AKBP Umar yang Mengungkap Kasus Korupsi Beras untuk Rakyat Miskin

Selasa, 15 April 2014

Jakarta - Bagi sebagian orang mungkin membeli beras bukan masalah besar. Tapi bagi rakyat miskin, makanan pokok itu menjadi barang mahal sehingga pemerintah mengucurkan program beras untuk rakyat miskin. Tapi apa jadinya jika anggaran itu tetap dikorup?

Mereka yang diduga mengkorupsi anggaran itu yaitu Kades Cibiuk Kidul, Agus Suganda (46), Kades Cibiuk Kelar, Asep Gojali (44), Kades Majasari, Tatang Koswara (58), Kades Cipareuan, Ata Sutisna (57). Semuanya merupakan Kades di Garut, Jawa Barat. Keempatnya digulung oleh Polres Garut pada 2013 silam, langsung di bawah komando Kapolres Garut kala itu, AKBP Umar Surya Fana.

"Ini untuk pembelajaran bagi yang lain," kata Umar saat dihubungi detikcom, Selasa (15/4/2014).

Kasus bermula saat pemerintah memberikan program beras bagi rakyat miskin kurun Januari-Februari 2012. Dalam program itu, rakyat cukup membeli beras Rp 1.600 per Kg. Harga tersebut jauh di bawah harga pasaran karena pemerintah telah merogoh APBN Rp 5.900 per Kg guna membeli beras dari Bulog.

Nah, dalam penyalurannya ternyata beras tersebut mengalami kebocoran di sana-sini. Para kades menjual kembali beras tersebut kepada warga yang tidak miskin dengan harga pasar. Dari hasil penjualan itu, para kades pun meraup untung. Seperti Kades Agus yang mengantongi sebesar Rp 49 juta, Kades Asep sebesar Rp 30 juta, Kades Tatang sebesar Rp 50 juta dan Kades Ata sebanyak Rp 42 juta.

"Awalnya jaksa sempat menolak karena kerugiannya kecil dan akan disidik dengan pasal 374 (penggelapan)," ujar mantan Kapolsek Sawah Besar, Jakarta Pusat itu.

Atas kegigihan AKBP Umar dan seluruh jajaran Polres Garut, akhirnya kasus itu bisa dilimpahkan ke pengadilan dengan dakwaan korupsi. Pada 6 Januari 2014, Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman kepada keempatnya selama 1 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan.

"Baru selesai 4 berkas saya keburu dipindah," ucap Umar yang dipindah menjadi Wakapolres Jakarta Pusat hingga saat ini.

Hukuman itu lalu dilipatgandakan menjadi 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Bandung pada 5 Maret 2014. Khusus kepada Kades Agus, hukumannya malah dinaikan menjadi 2,5 tahun penjara.

"Baguslah kalau ditambah di tingkat Pengadilan Tinggi," kata perwira menengah yang pernah menjabat sebagai Kapolres Cilegon tersebut.

http://news.detik.com/read/2014/04/15/181632/2556171/10/?992204topnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar