Jumat, 04 April 2014

KPK Temukan Permainan Kartel Program Raskin Pemerintah

Kamis, 3 April 2014

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasil kajian yang dilakukan Direktorat Penelitian dan Pengembangan (Litbang) KPK menemukan enam permasalahan dalam program subsidi beras bagi masyarakat bepernghasilan rendah atau lebih dikenal dengan beras miskin (raskin) pemerintah.
Terparah, KPK menemukan permainan jaringan mirip kartel yang menguasai distribusi beras khusus untuk warga tidak mampu itu.
Temuan ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Kamis (3/4/2014), usai memberikan pemaparan hasil kajian tersebut ke Mendagri Gamawan Fauzi dan perwakilan Kemenko Kesra, Kemensos, BPKP dan Bulog.
"Ada indikasi jaringan kartel, ada kesamaan dengan kasus sapi," kata Busyro.
Busyro menjelaskan, praktik kartel dalam program Raskin dipicu oleh lemahnya mekanisme pendistribusian beras. KPK menemukan adanya jaringan pedagang dan tengkulak yang mengumpulkan beras raskin untuk dijual kembali ke pasaran.
"Tengkulak tadi punya jaringan yang sudah mirip kartel. Jadi di sektor paling dibutuhkan, rakyat miskin juga ada kartel di negeri kita," ungkapnya.
Busyro mengingatkan, potensi kartel dalam program raskin dapat membuka celah korupsi. Oleh karenanya, KPK merekomendasikan agar pemerintah mendesain ulang program penyaluran raskin, yakni program penanggulangan kemiskinan yang telah berusia 15 tahun itu.
Ada beberapa pertimbangan yang melatarbelakangi rekomendasi KPK ini.
Pertama, program raskin tidak memenuhi prinsip 6T untuk mengukur efektivitas program, yakni tepat sasaran, tepat jumlah, tepat mutu, tepat waktu, tepat harga dan tepat administrasi.
Kedua, penghimpunan data Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) yang diperoleh Badan Pusat Statistik (BPS) tidak melibatkan pemerintah daerah. Akibatnya, terjadi ketidaksesuaian data dan penerima subsidi beras menjadi tidak tepat sasaran.
Selain itu jatah beras per bulan sebanyak 15 kilogram per kepala keluarga seringkali meleset. Ada sejumlah daerah yang mendistribusikan beras di bawah 15 kilogram dengan berbagai alasan.
Pantauan petugas KPK di lapangan, alokasi biaya subsidi beras yang ditanggung pemerintah meningkat meski diklaim bahwa jumlah RTS-PM menurun.
Pada 2013, alokasi anggaran raskin sebanyak Rp 21,43 triliun untuk 15,5 juta penerima. Sementara, alokasi anggaran pada 2012 sebanyak Rp19,37 triliun dan pada tahun 2011 sebanyak Rp16,53 triliun. Anggaran untuk 2012 dan 2011 ditujukan untuk 17,488 penerima.
"Perlu review subsidi raskin, memperbaiki kebijakan perhitungan subsidi supaya lebih akuntabel dan memperkuat sistem pengawasan. Kami berikan waktu satu bulan dan akan kami monitor tiap tahunnya," tegas Busyro.
Deputi Perlindungan Sosial Kemenko Kesra Chazali Husni Situmorang siap menjalankan rekomendasi yang diberikan KPK. Ketua Tim Koordinasi Raskin tingkat pusat ini akan segera membuat rencana aksi untuk memperbaiki potensi penyimpangan dalam program Raskin.
"Kami melihat ada 10 titik rawan yang dicermati. Sambil melakukan evaluasi tiga bulanan, kajian ini menjadi momentum memperdalam lagi dan membuat rencana aksi," ujar Chazali.
Menanggapi rekomendasi pihak KPK itu, Sekretaris Eksekutif Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), Bambang Widianto, menyatakan saran dan hasil kajian tersebut menjadi bahan untuk timnya. Sebab, TNP2K adalah unit yang berada langsung di bawah Wakil Presiden Boediono.
"Ada penerima manfaat yang kurang sasaran akan jadi bahan kita. Karena selama ini kita berusaha agar raskin tetap sasaran dan jumlah,” kata Bambang.

http://www.tribunnews.com/nasional/2014/04/03/kpk-temukan-permainan-kartel-program-raskin-pemerintah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar