Jumat, 11 April 2014

Kemenkeu Akui Kualitas Raskin Kadang Tak Sesuai Harapan

Jumat, 11 April 2014

Jakarta -Pemerintah mengakui beras untuk ditujukan untuk masyarakat miskin (raskin) memiliki kualitas kurang baik. Padahal seharusnya beras sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah atau Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah.

"Kadang yang di stok Bulog ini memang kadang-kadang kualitas tidak sesuai dengan yang diharapkan," ujar Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani seperti dikutip, Jumat (11/4/2014).

Askolani menilai ini adalah catatan penting untuk Bulog selaku penyalur raskin. Karena anggaran sudah disediakan untuk pengadaan beras sesuai dengan harga yang telah ditetapkan.

"Ini akan menjadi evaluasi ke Bulog. Kita setuju dengan kajian dari KPK," sebutnya.

Berdasarkan Inpres tersebut, pemerintah melalui Bulog membeli beras petani dengan persyaratan untuk gabah kering Panen dalam negeri dengan kualitas kadar air maksimum 25% dan kadar hampa/kotoran maksimum 10% Rp 3.300 per kg di petani, atau Rp 3.350 per kg di penggilingan.

Bulog juga disyaratkan jika membeli gabah kering giling dalam negeri dengan kualitas kadar air maksimum 14% dan kadar hampa/kotoran maksimum 3% Rp 4.150 per kg di penggilingan, atau Rp 4.200 per kg di gudang Bulog.

Harga pembelian beras dalam negeri dengan kualitas kadar air maksimum 14%, butir patah maksimum 20%, kadar menir maksimum 2% dan derajat sosoh minimum 95% Rp 6.600 per kilogram di gudang Bulog.
Sebelumnya dalam temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kondisi penetapan harga dan spesifikasi untuk beras kualitas medium yang ditetapkan (harga) flat sepanjang tahun menyulitkan Bulog untuk menyerap beras kualitas baik.

"Sulitnya Bulog menyerap beras dari petani mendorong diserapnya beras 'kualitas asalan'. Ditambah dengan target pengadaan yang dilakukan Bulog untuk memenuhi jumlah beras Raskin, dengan infrastruktur penyimpanan beras yang terbatas dan beras disimpan dalam waktu lama mengakibatkan menurunnya kualitas beras Raskin," jelas KPK.

Sehingga KPK menemukan beras yang diterima rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTS-PM) tidak sesuai dengan standar kualitas beras medium, seperti berbau apek, berkutu, dan berwarna kuning.

"Alih-alih dikonsumsi, akibat beras yang tak tepat kualitas, maka beras Raskin justru lebih banyak dijual kembali oleh penerima sehingga menciptakan praktek pemburuan rente," katanya.

Dalam situs resmi Perum Bulog disebutkan beras yang disediakan adalah beras dengan kualitas medium. Perum BULOG melakukan pengawasan intensif mulai dari beras itu dikemas di tempat penggilingan sampai di gudang Perum BULOG.

http://finance.detik.com/read/2014/04/11/105538/2552031/4/2/kemenkeu-akui-kualitas-raskin-kadang-tak-sesuai-harapan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar