Jumat, 04 April 2014

Kejari Simalungun Usut Kasus Raskin Nagori Bahtobu

Kamis, 3 April 2014

SIMALUNGUN | DNA - Tim Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, mulai melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat mengenai dugaan penyelewengan beras miskin (raskin) di Nagori Bahtobu, Kecamatan Dolok Batunanggar Kabupaten Simalungun.

Hal tersebut disampaikan Kasi Pidsus Edmond Purba SH, Kamis (3/4/2014), saat dikonfirmasi terkait laporan tersebut. “ Benar, kita menerima laporan atas dugaan penyelewengan Raskin dengan terlapor Sumarni yang merupakan Pangulu Bahtobu di Kecamatan Dolok Batunanggar,” terangnya.

Menurutnya, saat ini pihaknya sedang menganalisa laporan tersebut apakah memang benar terjadi. Jika terbukti, pihaknya akan segera memproses sesuai hukum yang berlaku. Disebutkan, Sumarni dilaporkan karena diduga menggelapkan raskin dari Bulog.

Sementara, Pangulu tersebut membantah tuduhan tersebut dengan alasan penyaluran raskin tersebut dilakukan panitia yakni Ramayanto selaku kordinator pembagian raskin. Dijelaskan, sesuai data dari Badan Statistik ada sekitar 324 Kepala Keluarga (KK) Rumah Tangga Sasaran (RTS) mendapatkan jatah 15 kg per KK dengan total 4.860 kg.

Sedangkan, untuk warga non RTS yang merupakan warga kurang mampu namun tidak terdata di nagori tersebut ada sekitar 395 KK mendapatkan jatah 12 kg yang keseluruhannya 4740 kg. sehingga, keseluruhan raskin yang diterima sebanyak 9600 kg per dua bulan.

Mengenai tehnik pembagian, dilakukan sesuai ketentuan dan hasil musyawarah warga dan dibagi tergantung kapan keluarnya raskin dari Bulog. Sejak tahun 2013, dikatakan warganya sudah delapan kali mendapatkan pembagian raskin dengan harga Rp 2000  per kg.(dna/hermanmaris)

http://www.dnaberita.com/berita-108119-kejari-simalungun-usut-kasus-raskin-nagori-bahtobu.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar