Selasa, 08 April 2014

Dewa Penolong bagi Petani

Senin, 7 April 2014

LDPM di Jawa Barat (1)

Setiap panen raya padi, di beberapa sentra produksi seringkali para petani menjerit karena harga gabah anjlok, jauh di bawah harga pembelian pemerintah (HPP).  Walaupun Perum Bulog sudah ditugaskan untuk membeli beras dengan harga yang sesuai dengan HPP, namun jeritan para perani kerap terdengar dan banyak diberitakan oleh media massa, karena Perum Bulog belum mampu menyerap gabah di seluruh wilayah yang sedang panen secara serentak.

Kementerian Pertanian melalui Badan Ketahanan Pangan memandang hal tersebut sebagai permasalahan serius yang harus segera ditangani melalui berbagai terobosan,  karena jika persoalan ini tidak segera diatasi dikhawatirkan akan berdampak luas, yaitu pendapatan usaha tani anjlok, insentif berusaha tani padi musim berikutnya menurun, dan apabila persoalan ini tidak segera ditangani akan menambah jumlah rumah tangga miskin dan mengganggu upaya pencapaian ketahanan pangan.

Untuk mengatasi hal tersebut, Badan Ketahanan Pangan mendisain kegiatan Penguatan Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat (LDPM).  Kegiatan ini ditujukan untuk menghadirkan lembaga ekonomi petani yang mampu berperan sebagai pembeli gabah minimal pada tingkat HPP dan dapat mengelola gabah tersebut, yaitu menyimpan dengan baik, mengolah menjadi beras dan memasarkan pada saat harga cukup tinggi, sehingga para petani akan mendapat keuntungan yang optimal.  Selain itu, lembaga ini juga harus mengelola cadangan pangan secara berkelanjutan dengan menyalurkan beras bagi anggota yang memerlukan di saat paceklik dan menerima pengembalian plus jasa pengelolaannya pada saat panen raya.

Disain Tiga Tahap

Penguatan LDPM ini didisain dalam tiga tahap selama tiga tahun, yaitu penumbuhan, pengembangan dan kemandirian.  Gapoktan yang memiliki kinerja baik dalam tahap penumbuhan, maka pada tahun kedua akan naik ke tahap pengembangan. Apabila pada tahap penumbuhan ada Gapoktan yang kinerjanya tidak sesuai dengan yang ditetapkan, masih diberi kesempatan untuk meningkatkan kinerjanya satu tahun lagi, sampai dinyatakan memenuhi syarat masuk ke tahap pengembangan.

Kriteria untuk tahap pengembangan adalah sudah tersedia gudang, pembelian gabah untuk kegiatan perdagangan minimal telah dua kali putaran dan membukukan keuntungan, sudah melakukan pengelolaan cadangan pangan, pencatatan pengelolaan dana Bansos, pembelian dan penjualan gabah serta pengelolaan cadangan pangan sudah dilaksanakan dengan baik.

Untuk selanjutnya adalah kemandirian, modal yang sudah bertambah dari keuntungan usahanya merupakan ciri kondisi ini, pengelolaan cadangan pangan bagi anggota sudah lebih teratur dan harga beli gabah saat panen raya bagi anggota dan wilayahnya semakin stabil berada atau di atas HPP.

Setelah melewati tiga tahap tersebut, secara fungsional kegiatan Penguatan LDPM oleh pemerintah pusat sudah selesai.  Untuk selanjutnya diharapkan Pemerintah Daerah dapat mengambil peran aktif, termasuk mereplikasi model Penguatan LDPM ini melalui APBD.

Kegiatan LDPM ini ditujukan untuk Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).  Agar Gapoktan ini dapat langsung berkiprah dan berkinerja baik, disyaratkan untuk Gapoktan harus yang telah eksis di wilayahnya, bukan bentukan baru. Kriteria Gapoktan calon peserta Penguatan LDPM adalah memiliki organisasi kepengurusan  aktif, memiliki unit usaha distribusi, pemasaran atau pengolahan (pengeringan, penggilingan) yang masih berjalan serta dikelola Kelompok Tani (Poktan), serta mempunyai sumberdaya manusia yang mampu menjalankan usaha ini secara bisnis. Syarat lainnya adalah memiliki gudang sendiri dengan kapasitas 30-40 ton gabah.

Modal usaha yang diberikan kepada Gapoktan berupa dana bantuan sosial (Bansos).  Sumber pendanaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disalurkan kepada Gapoktan melalui Badan Ketahanan Pangan Provinsi.  Bansos diberikan dalam dua tahap, pertama sebesar 150 juta rupiah untuk pembangunan atau renovasi gudang (biaya maksimal 50 juta rupiah) dan sisanya untuk pembelian gabah guna usaha perdagangan pangan dan cadangan pangan.  Bila kinerja tahun pertama dinilai baik, Bansos tahap kedua disalurkan lagi senilai 75 juta rupiah untuk usaha pembelian gabah sebagai cadangan pangan dan pembelian gabah/beras untuk usaha unit distribusi/pengolahan.

http://m.tabloidsinartani.com/index.php?id=148&tx_ttnews%5Btt_news%5D=707&cHash=8856db3d76066fe91106014589c0515d

Tidak ada komentar:

Posting Komentar