Sabtu, 15 Juni 2013

Periksa Kasus Raskin, Polisi Minta Bantuan BPKP

15 Juni 2013

TEMPO.CO, Pamekasan - Kepolisian Resor Pamekasan meminta bantuan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur untuk mengaudit dugaan penyelewengan bantuan beras miskin di Desa Slampar, Kecamatan Tlanakan. "Supaya diketahui berapa kerugian negara dalam kasus ini," kata Kepala Satreskrim Polres Pamekasan, Ajun Komisaris Nur Amin, Jumat, 14 Juni 2013.

Audit BPKP ini, kata dia, diperlukan untuk melengkapi berkas penyelidikan yang saat ini sudah rampung 90 persen. "Permohonan bantuan audit sudah kami kirim kemarin," katanya. Sejauh ini, polisi belum menetapkan tersangka untuk kasus ini.

Kasus penilapan raskin di Desa Slampar diusut setelah Ketua Badan Permusyawaratan Desa, Subianto, melaporkan kasus ini ke polisi beberapa waktu lalu. Dalam laporannya, Subianto mengatakan, sejak tahun 2010-2012, warga Desa Slampar hanya menerima tiga kali distribusi raskin per tahun. Dalam setiap distribusi, satu keluarga miskin hanya menerima 4 kilogram beras. "Mestinya 12 kilogram," kata Subianto. Jika dihitung kasar, kata Subianto, kerugian negara sekitar Rp 2,6 miliar. Dalam tiga tahun, 30 kali jatah raskin tidak sampai kepada warga.

Penilapan raskin Slampar diduga melibatkan langsung Kepala Desa Slampar, Mustahep. Kasatreskrim Nur Amin mengatakan polisi sudah memeriksa kepala desa, empat kepala dusun, dua Camat Tlanakan, dan dua korlap raskin Tlanakan dari dua periode berbeda. "Masih ada dua kepala dusun yang mangkir. Akan kami panggil paksa nanti karena sudah tiga kali mangkir."

Dari hasil pemeriksaan puluhan saksi itu, polisi mengendus adanya penyelewengan raskin. Sebab, berdasarkan keterangan korlap raskin dan pejabat kecamatan, jatah raskin untuk Desa Slampar sudah didistribusikan sepenuhnya. "Mudah-mudahan audit BPKP cepat kelar, sehingga berkas bisa segera diserahkan," ujar Nur Amin.

http://www.tempo.co/read/news/2013/06/14/058488257/Periksa-Kasus-Raskin-Polisi-Minta-Bantuan-BPKP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar