15 Juni 2013
TEMPO.CO, Pamekasan -
Kepolisian Resor Pamekasan meminta bantuan Badan Pemeriksaan Keuangan
dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur untuk mengaudit dugaan penyelewengan
bantuan beras miskin di Desa Slampar, Kecamatan Tlanakan. "Supaya
diketahui berapa kerugian negara dalam kasus ini," kata Kepala
Satreskrim Polres Pamekasan, Ajun Komisaris Nur Amin, Jumat, 14 Juni
2013.
Audit BPKP ini, kata dia, diperlukan untuk melengkapi
berkas penyelidikan yang saat ini sudah rampung 90 persen. "Permohonan
bantuan audit sudah kami kirim kemarin," katanya. Sejauh ini, polisi
belum menetapkan tersangka untuk kasus ini.
Kasus penilapan
raskin di Desa Slampar diusut setelah Ketua Badan Permusyawaratan Desa,
Subianto, melaporkan kasus ini ke polisi beberapa waktu lalu. Dalam
laporannya, Subianto mengatakan, sejak tahun 2010-2012, warga Desa
Slampar hanya menerima tiga kali distribusi raskin per tahun. Dalam
setiap distribusi, satu keluarga miskin hanya menerima 4 kilogram beras.
"Mestinya 12 kilogram," kata Subianto. Jika dihitung kasar, kata
Subianto, kerugian negara sekitar Rp 2,6 miliar. Dalam tiga tahun, 30
kali jatah raskin tidak sampai kepada warga.
Penilapan raskin
Slampar diduga melibatkan langsung Kepala Desa Slampar, Mustahep.
Kasatreskrim Nur Amin mengatakan polisi sudah memeriksa kepala desa,
empat kepala dusun, dua Camat Tlanakan, dan dua korlap raskin Tlanakan
dari dua periode berbeda. "Masih ada dua kepala dusun yang mangkir. Akan
kami panggil paksa nanti karena sudah tiga kali mangkir."
Dari hasil pemeriksaan puluhan saksi itu, polisi mengendus adanya
penyelewengan raskin. Sebab, berdasarkan keterangan korlap raskin dan
pejabat kecamatan, jatah raskin untuk Desa Slampar sudah didistribusikan
sepenuhnya. "Mudah-mudahan audit BPKP cepat kelar, sehingga berkas bisa
segera diserahkan," ujar Nur Amin.
http://www.tempo.co/read/news/2013/06/14/058488257/Periksa-Kasus-Raskin-Polisi-Minta-Bantuan-BPKP
Tidak ada komentar:
Posting Komentar