24 Juni 2013
Manado, KOMENTAR - Kasus korupsi penyaluran dana beras miskin (raskin) tahun 2012 yang dilakukan tersangka N alias Nurhamidin (23) sudah masuk tahap penyidikan (Dik) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado. Bahkan, dalam waktu dekat penyidik bahkan segera melimpahkan berkas kasus tersangka yang bekerja di Perum Bulog Divre Sulut ini, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado.
“Kasus ini sudah tahap dua sejak pekan lalu, kerugian negaranya berkisar Rp 506 Juta,” jelas Jaksa Alexander Sulung kepada wartawan, Senin (17/06) kemarin.
Sulung menyambung, untuk mengetahui jumlah kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini, penyidik tidak mengalami kesulitan, lantaran sudah ada hasil audit internal dari lingkungan Perum Bulog.
“Pengusutan kasus ini begitu cepat karena pihak Perum Bulog Manado sudah ada hasil audit internalnya,” jelas Sulung.
Sebagaimana data yang dirangkum dari pihak Kejari Manado, disebut tersangka melakukan aksinya pada tahun 2012 lalu, dengan cara mengeser dana pengadaan raskin dari bulan Agustus hingga Desember. Alhasil, ia terancam dijerat sesuai Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.(uly)
http://www.harian-komentar.com/hukum/10953-pegawai-bulog-manado-terseret-kasus-raskin.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar