Senin, 24 Juni 2013

Hatta dan Impor Daging Sapi

24 Juni 2013

Jakarta, Aktual.co — Mekanisme penetapan alokasi impor daging sapi dan pembagian kuota per importir dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Permentan No. 50/2011 dan Permendag nomor 24/2011.

Kenapa impor daging sapi? Karena permintaan konsumen lebih besar dari stok/supply. Hal ini yang menyebabkan harga daging sapi mahal di pasar. Padahal, menurut hasil Sensus Ternak Nasional 2011, bahwa di indonesia ada 14,8 juta sapi potong yang tersebar di peternak. Untuk bisa dikategorikan swasembada daging sapi cukup hanya 12,4 juta ekor sapi saja. 

Pertanyaannya adalah, kenapa masih impor? yaitu, karena;
- Pemerintah tidak mempunyai sapi. Sapi itu milik peternak yang digunakan sebagai tabungan/investasi rumah tangga, bukan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi daging di pasar atau mengikuti agenda pemerintah.

- pemerintah tidak membangun sentra-sentra produksi peternakan yang seharusnya tersebar di seluruh wilayah indonesia. Sungguh ironis, provinsi Jawa Barat dan Banten yang dekat dengan DKI sebagai pasar yang mengkonsumsi 60 persen kebutuhan daging sapi masih minus. Masih kurang terpenuhi dan mendatangkan sapi dari provinsi lain. Kondisi ini kemudian menyalahkan struktur pasar yang tidak efisien padahal pemerintah yang tidak inovatif.

Impor sapi bakalan dan daging beku (frozzen) sesuai dengan kementan No. 50/ 2011 dan Kemendag No. 24/ 2011 hanya untuk kebutuhan industri dan hotel, restoran, dan katering (horeka). Tapi kemudian karena kebutuhan daging di pasar masih kurang, maka dijual di pasar.

Adanya tuduhan bahwa Pak Hatta Rajasa terlibat kasus impor daging sapi, adalah fitnah. Janganlah lempar batu sembunyi tangan. Contohlah sifat Nabi Muhammad yang berkata serta bertindak benar dan jujur (shiddiq), dapat dipercaya (amanah) tidak khianat.

Pengusaha importir produk hewan, sebelum melakukan importasi harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis, mulai dari mengurus Ijin Terdaftar (IT), Rekomendasi Persetujuan Pemasukan (RPP) yang ditandatangani oleh Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, kemudian RPP ini diteruskan ke Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag untuk diproses Surat Persetujuan Impor (SPI). 

Berapa besar alokasi impor, nama perusahaan importir, jenis daging, asal negara, dan waktu pemasukan, sepenuhnya diputuskan secara teknis oleh Ditjen Peternakan dan kesehatan Hewan Kementan, Ditjen Perdagangan luar Negeri Kemendag, dan Ditjen industri Agro Kemenperin.

Lalu, apa kaitannya dengan Menko Perekonomian Hatta Rajasa? Pak Hatta Rajasa menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai Menko Perekonomian, sesuai dengan Kepres No. 162 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, fungsi, Kewenangan, susunan organisasi, dan Tata Kerja Menko.
- Tugas Menko Perekonomian adalah membantu presiden dalam mengkoordinasikan penyiapan dan penyusunan kebijakan serta pelaksanaannya di bidang perekonomian

- Menko menyelenggarakan fungsi untuk mengkoordinasikan para menteri negara dan pimpinan lembaga pemerintah non kementerian dalam keterpaduan pelaksanaan tugas di bidang perekonomian dan juga keterpaduan dalam penyiapan dan perumusan kebijakan pemerintah.

- Menko berwenang untuk menetapkan kebijakan secara makro untuk keterpaduan dan sinkronisasi seluruh kebijakan lembaga pemerintah di bidangnya dan menyusun rencana makro untuk sinkronisasi rencana dan program lembaga pemerintah di bidangnya.

Jadi, adanya pernyataan negatif yang menyudutkan Hatta Rajasa yang dilakukan oleh siapapun, termasuk kader PKS adalah pernyataan yang menyesatkan dan menjalankan politik lempar batu sembunyi tangan.

KPK ada baiknya menindaklanjuti secara serius pernyataan Wakil Menteri perdagangan, Bayu Krisnamurthi yang menyatakan bahwa tabel alokasi kuota, rekomendasi impor per perusahaan sudah disiapkan terlebih dulu oleh pihak kementan. 

Menurut saya hal itu penting, karena:
1. Agar program swasembada daging sapi yang dicanangkan pemerintah berkali-kali itu agar tidak gagal lagi.

2. Agar pemerintah serius melindungi masyarakat konsumen dalam hal keterjangkauan, penyediaan pasokan dan pengendalian harga. Rakyat jangan dibebani dengan harga tinggi karena ada moral hazzard atau praktek rente.

3. Semua elemen bangsa bersatu-padu membangun kedaulatan pangan sebagai bagian dari membangun kedaulatan bangsa.

Oleh : Viva Yoga Muladi - Anggota DPR RI Fraksi PAN.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar