Jakarta, Aktual.co — Mekanisme penetapan alokasi impor daging sapi dan pembagian kuota per importir dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Permentan No. 50/2011 dan Permendag nomor 24/2011.
Kenapa impor daging sapi? Karena permintaan konsumen lebih besar dari stok/supply.
Hal ini yang menyebabkan harga daging sapi mahal di pasar. Padahal,
menurut hasil Sensus Ternak Nasional 2011, bahwa di indonesia ada 14,8
juta sapi potong yang tersebar di peternak. Untuk bisa dikategorikan
swasembada daging sapi cukup hanya 12,4 juta ekor sapi saja.
Pertanyaannya adalah, kenapa masih impor? yaitu, karena;
-
Pemerintah tidak mempunyai sapi. Sapi itu milik peternak yang digunakan
sebagai tabungan/investasi rumah tangga, bukan untuk memenuhi kebutuhan
konsumsi daging di pasar atau mengikuti agenda pemerintah.
-
pemerintah tidak membangun sentra-sentra produksi peternakan yang
seharusnya tersebar di seluruh wilayah indonesia. Sungguh ironis,
provinsi Jawa Barat dan Banten yang dekat dengan DKI sebagai pasar yang
mengkonsumsi 60 persen kebutuhan daging sapi masih minus. Masih kurang
terpenuhi dan mendatangkan sapi dari provinsi lain. Kondisi ini kemudian
menyalahkan struktur pasar yang tidak efisien padahal pemerintah yang
tidak inovatif.
Impor sapi bakalan dan daging beku (frozzen)
sesuai dengan kementan No. 50/ 2011 dan Kemendag No. 24/ 2011 hanya
untuk kebutuhan industri dan hotel, restoran, dan katering (horeka).
Tapi kemudian karena kebutuhan daging di pasar masih kurang, maka dijual
di pasar.
Adanya tuduhan bahwa Pak Hatta
Rajasa terlibat kasus impor daging sapi, adalah fitnah. Janganlah lempar
batu sembunyi tangan. Contohlah sifat Nabi Muhammad yang berkata serta
bertindak benar dan jujur (shiddiq), dapat dipercaya (amanah) tidak
khianat.
Pengusaha importir produk hewan,
sebelum melakukan importasi harus memenuhi persyaratan administrasi dan
teknis, mulai dari mengurus Ijin Terdaftar (IT), Rekomendasi Persetujuan
Pemasukan (RPP) yang ditandatangani oleh Dirjen Peternakan dan
Kesehatan Hewan Kementan, kemudian RPP ini diteruskan ke Dirjen
Perdagangan Luar Negeri Kemendag untuk diproses Surat Persetujuan Impor
(SPI).
Berapa besar alokasi impor, nama
perusahaan importir, jenis daging, asal negara, dan waktu pemasukan,
sepenuhnya diputuskan secara teknis oleh Ditjen Peternakan dan kesehatan
Hewan Kementan, Ditjen Perdagangan luar Negeri Kemendag, dan Ditjen
industri Agro Kemenperin.
Lalu, apa kaitannya
dengan Menko Perekonomian Hatta Rajasa? Pak Hatta Rajasa menjalankan
tugas dan kewajibannya sebagai Menko Perekonomian, sesuai dengan Kepres
No. 162 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, fungsi, Kewenangan, susunan
organisasi, dan Tata Kerja Menko.
- Tugas Menko Perekonomian
adalah membantu presiden dalam mengkoordinasikan penyiapan dan
penyusunan kebijakan serta pelaksanaannya di bidang perekonomian
-
Menko menyelenggarakan fungsi untuk mengkoordinasikan para menteri
negara dan pimpinan lembaga pemerintah non kementerian dalam keterpaduan
pelaksanaan tugas di bidang perekonomian dan juga keterpaduan dalam
penyiapan dan perumusan kebijakan pemerintah.
-
Menko berwenang untuk menetapkan kebijakan secara makro untuk
keterpaduan dan sinkronisasi seluruh kebijakan lembaga pemerintah di
bidangnya dan menyusun rencana makro untuk sinkronisasi rencana dan
program lembaga pemerintah di bidangnya.
Jadi,
adanya pernyataan negatif yang menyudutkan Hatta Rajasa yang dilakukan
oleh siapapun, termasuk kader PKS adalah pernyataan yang menyesatkan dan
menjalankan politik lempar batu sembunyi tangan.
KPK
ada baiknya menindaklanjuti secara serius pernyataan Wakil Menteri
perdagangan, Bayu Krisnamurthi yang menyatakan bahwa tabel alokasi
kuota, rekomendasi impor per perusahaan sudah disiapkan terlebih dulu
oleh pihak kementan.
Menurut saya hal itu penting, karena:
1. Agar program swasembada daging sapi yang dicanangkan pemerintah berkali-kali itu agar tidak gagal lagi.
2.
Agar pemerintah serius melindungi masyarakat konsumen dalam hal
keterjangkauan, penyediaan pasokan dan pengendalian harga. Rakyat jangan
dibebani dengan harga tinggi karena ada moral hazzard atau praktek
rente.
3. Semua elemen bangsa bersatu-padu membangun kedaulatan pangan sebagai bagian dari membangun kedaulatan bangsa.
Oleh : Viva Yoga Muladi - Anggota DPR RI Fraksi PAN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar