Sabtu, 15 Juni 2013

Bulog Resmi Bertugas Stabilkan Harga Kedelai, Ini Aturan Mainnya

15 Juni 2013

Liputan6.com, Jakarta : Setelah daging, Kementerian Perdagangan (Kemendag) secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 23/M-DAG/PER/5/2013 tentang Program Stabilisasi Harga Kedelai (SHK).

Aturan ini secara resmi menunjuk Perusahaan Umum (Perum) Badan Urusan Logistik (Bulog) sebagai perusahaan BUMN yang bertugas menstabilkan harga kedelai di dalam negeri. Aturan ditandatangani Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan pada 28 Mei 2013.

Mengutip laman resmi Kemendag Jumat 14 Juni 2013, Permendag menyebutkan stabilisasi harga kedelai dilakukan dengan mengatur pembelian kedelai dari kelompok tani, gabungan kelompok tani atau koperasi petani dengan harga, jumlah dan waktu tertentu serta di wilayah yang ditetapkan.

Langkah stabilisasi harga kedelai lain dengan mengimpor kedelai. Aturan juga menyebutkan penjualan kedelai kepada pengrajin tahu atau tempe dengan harga, jumlah dan waktu tertentu serta di lokasi yang ditetapkan.

Stabilisasi harga kedelai hanya dapat dilakukan Perum Bulog, koperasi dan atau swasta yang ikut dalam program SHK.

Aturan menyebutkan, Bulog, koperasi dan atau swasta yang ikut dalam program SHK harus menandatangani surat pernyataan ikut serta dalam program SHK. Pembelian kedelai diperoleh dari produksi dalam negeri atau melalui impor.

Perum Bulog, koperasi dan atau swasta melakukan pembelian kedelai produksi dalam negeri dari kelompok tani, gabungan kelompok tani atau koperasi petani per wilayah terutama pada masa panen raya kedelai yang ditetapkan Menteri Pertanian.

Pada pembelian kedelai lokal ditetapkan kadar air, butir belah, butir rusak, warna, kotoran maupun keriputnya.

Sementara kedelai yang diimpor juga harus terlebih dulu direkomendasikan Tim SHK dan telah diputuskan dalam rapat koordinasi terbatas tingkat menteri bidang ekonomi.

Selanjutnya rencana penjualan kedelai oleh Perum Bulog, dan lainnya didasarkan pada kebutuhan kedelai yang diusulkan Menteri Perindustrian atas rekomendasi Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Menteri dengan memperhatikan rekomendasi Tim SHK juga menetapkan kedelai yang dibeli, kedelai yang dijual dan harga beli petani (HBP) dan harga jual petani (HJP).

Aturan juga menetapkan sangsi administrasi hingga pemberhentian dari program SHK jika Bulog, koperasi dan atau swasta melanggar aturan pemerintah terkait stabilisasi harga kedelai. (Nur)

http://bisnis.liputan6.com/read/612665/bulog-resmi-bertugas-stabilkan-harga-kedelai-ini-aturan-mainnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar