15 Juni 2013
Liputan6.com, Jakarta : Setelah daging, Kementerian
Perdagangan (Kemendag) secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri
Perdagangan Republik Indonesia Nomor 23/M-DAG/PER/5/2013 tentang Program
Stabilisasi Harga Kedelai (SHK).
Aturan ini secara resmi
menunjuk Perusahaan Umum (Perum) Badan Urusan Logistik (Bulog) sebagai
perusahaan BUMN yang bertugas menstabilkan harga kedelai di dalam
negeri. Aturan ditandatangani Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan
pada 28 Mei 2013.
Mengutip laman resmi Kemendag Jumat 14 Juni
2013, Permendag menyebutkan stabilisasi harga kedelai dilakukan dengan
mengatur pembelian kedelai dari kelompok tani, gabungan kelompok tani
atau koperasi petani dengan harga, jumlah dan waktu tertentu serta di
wilayah yang ditetapkan.
Langkah stabilisasi harga kedelai lain
dengan mengimpor kedelai. Aturan juga menyebutkan penjualan kedelai
kepada pengrajin tahu atau tempe dengan harga, jumlah dan waktu tertentu
serta di lokasi yang ditetapkan.
Stabilisasi harga kedelai hanya dapat dilakukan Perum Bulog, koperasi dan atau swasta yang ikut dalam program SHK.
Aturan
menyebutkan, Bulog, koperasi dan atau swasta yang ikut dalam program
SHK harus menandatangani surat pernyataan ikut serta dalam program SHK.
Pembelian kedelai diperoleh dari produksi dalam negeri atau melalui
impor.
Perum Bulog, koperasi dan atau swasta melakukan pembelian
kedelai produksi dalam negeri dari kelompok tani, gabungan kelompok tani
atau koperasi petani per wilayah terutama pada masa panen raya kedelai
yang ditetapkan Menteri Pertanian.
Pada pembelian kedelai lokal ditetapkan kadar air, butir belah, butir rusak, warna, kotoran maupun keriputnya.
Sementara
kedelai yang diimpor juga harus terlebih dulu direkomendasikan Tim SHK
dan telah diputuskan dalam rapat koordinasi terbatas tingkat menteri
bidang ekonomi.
Selanjutnya rencana penjualan kedelai oleh Perum
Bulog, dan lainnya didasarkan pada kebutuhan kedelai yang diusulkan
Menteri Perindustrian atas rekomendasi Menteri Koperasi dan Usaha Kecil
dan Menengah.
Menteri dengan memperhatikan rekomendasi Tim SHK
juga menetapkan kedelai yang dibeli, kedelai yang dijual dan harga beli
petani (HBP) dan harga jual petani (HJP).
Aturan juga menetapkan
sangsi administrasi hingga pemberhentian dari program SHK jika Bulog,
koperasi dan atau swasta melanggar aturan pemerintah terkait stabilisasi
harga kedelai. (Nur)
http://bisnis.liputan6.com/read/612665/bulog-resmi-bertugas-stabilkan-harga-kedelai-ini-aturan-mainnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar