1 Mei 2013
Bandung -
Mantan Kepala Bulog Sub Divre Bandung Ruhyat Natajoeda menjalani sidang
perdananya di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (1/5/2013). Ruhyat
didakwa bersama Nyimas Sukaesih, Kasi Administrasi dan Keuangan Sub
Divre Bandung dan Muchlis, Wakil Kepala Sub Divre Bandung. Mereka
disebut merugikan negara sebesar Rp 4,4 miliar.
Ketiganya didakwa
dengan pasal berlapis, yaitu pasal 2, pasal 3 dan pasal 9 UU No 31
tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka pun diancam pidana
penjara maksimal selama 20 tahun penjara.
Dalam dakwaan yang
dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), ketiganya dianggap telah
bekerjasama menyelewengkan dana pendistribusian raskin. Hal itu pun
dilakukan sejak tahun 2008 hingga 2010.
Perbuatan korupsi yaitu
dilakukan dengan menaikkan biaya operasional pendistribusian raskin
menjadi Rp 112 per kilogram. Padahal yang diterima oleh satuan kerja
hanya Rp 107 per kilogram.
"Tarif itu diberlakukan sejak tahun 2008 hingga 2010," ujar JPI Luki saat membacakan dakwaan di ruang sidang I.
Pada
tahun 2008, jumlah raskin yang disalurkan untuk Kota Bandung, Kabupaten
Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang,
mencapai 68 juta kilogram. Tahun 2009 sebanyak 77,3 juta kilogram dan
tahun 2010 mencapai 69,9 juta kilogram.
"Pengajuan dana
operasional sekaligus pemotongan dilakukan oleh Nyimas yang juga menjadi
Koordinator Bidang Keuangan Tim Raskin," tuturnya.
Ruhyat dan
Muklis sebagai atasan Nyimas dianggap mengetahui atau menyetujui hal
tersebut. Perbuatan itu terjadi selama 3 tahun bahkan setelah ketiganya
tidak menduduki posisi di struktural Sub Divre Regional Bandung.
Dari
hasil pemotongan tiap tahun itu, mereka pun mengumpulkan Rp 4,418
miliar. Uang tersebut dibagikan ke sejumlah pejabat yaitu kasubdivre,
wakasubdivre yang menjabat sejak tahun 2008 hingga 2010 seperti Ruhyat
Natajoeda, Riska Nasution, Muchlis, Hasbullah, dan lainnya.
Tya Eka Yulianti - detikBandung
(tya/ern)
http://news.detik.com/bandung/read/2013/05/01/184437/2235624/486/tiga-pejabat-bulog-bandung-didakwa-korupsi-dana-raskin-rp-44-m?n991103605
Tidak ada komentar:
Posting Komentar