14 Mei 2013
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - RUU Perlindungan dan
Pemberdayaan Petani bukan untuk komoditas politik, melainkan untuk
pemberdayaan dan perlindungan petani, yang selama ini belum ada.
“RUU ini untuk mendorong pemerintah dalam meningkatkan kualitas
petani berbasis produksi dengan memberikan kepastian bertani, harga,
pendapatan, sarana prasarana, fasilitas dan sebagainya. RUU ini
memberikan kekhususan pada petani sebagai subyek,” kata Ketua Panja RUU
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Herman Khaeron, dalam diskusi ‘RUU
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani’ bersama Ketua Pusat Penyuluhan
Pertanian Kementan Momon Rusmono, dan Ketua Umum Serikat Petani
Indonesia Henry Saragih di Gedung DPR/MPR RI Jakarta, Selasa
(14/5/2013).
Herman Khaeron mengatakan RUU ini sudah dibahas selama dua masa
sidang dan pada pertengahan masa sidang III Mei-Juni 2013 mendatang akan
disahkan oleh DPR RI. Prioritas jangka pendek dari RUU ini adalah akan
memberikan asuransi bagi petani, yang akan dijamin oleh pemerintah dan
perbankan dengan teknis khusus, jika mengalami gagal panen.
Asuransi misalnya lanjut Herman, selain gagal panen akibat penyakit,
kena banjir dan musibah lainnya, petani akan mendapat ganti rugi sebesar
70 persen. Hal itu sudah dilakukan oleh Malaysia, Thailand, dan
negara-negara lain.
“Pemerintah bisa intervensi pada perbankan dan pihak asuransi untuk
mengeluarkan ganti rugi tersebut tanpa agunan. Untuk Gapoktan (Gabungan
Kelompok Tani) saja senilai Rp 3 triliun, namun belum ada payung
hukumnya atau UU,” katanya.
Momon Rusmono juga mengapresiasi RUU inisiatif DPR RI ini, karena
akan mendorong terwujudnya kesejahteraan petani. Dengan RUU ini petani
akan memperoleh kepemilikan lahan, pendidikan, kompetensi, akses
permodalan, pemasaran, dan kualitas produksi, yang selama ini kurang
memenuhi standar.
“RUU ini akan menjamin petani dari pengolahan dan kepemilikan lahan,
kualitas produksi, pemasaran, harga dan seterusnya,” katanya.
Henry Saragih berharap dengan RUU ini petani Indonesia bisa lebih
maju dan sejahtera, di tengah ancaman terjadinya krisis pangan global
dunia. Hanya saja RUU ini harus menjelaskan lebih luas dan konkret
terkait definisi tani dan perlindungannya.
“RUU ini diharapkan mampu mengatasi ancaman kelaparan dengan
perubahan iklim dunia yang tidak menentu. Selain itu RUU ini bisa
menjawab uneg-uneg petani yang selama ini belum terjawab,” katanya.
http://www.tribunnews.com/2013/05/14/ruu-perlindungan-petani-bukan-untuk-komoditas-politik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar