Rabu, 15 Mei 2013

RUU Perlindungan Petani Bukan untuk Komoditas Politik

14 Mei 2013

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani bukan untuk komoditas politik, melainkan untuk pemberdayaan dan perlindungan petani, yang selama ini belum ada.
“RUU ini untuk mendorong pemerintah dalam meningkatkan kualitas petani berbasis produksi dengan memberikan kepastian bertani, harga, pendapatan, sarana prasarana, fasilitas dan sebagainya. RUU ini memberikan kekhususan pada petani sebagai subyek,” kata Ketua Panja RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Herman Khaeron, dalam diskusi ‘RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani’ bersama Ketua Pusat Penyuluhan Pertanian Kementan Momon Rusmono, dan Ketua Umum Serikat Petani Indonesia Henry Saragih di Gedung DPR/MPR RI Jakarta, Selasa (14/5/2013).
Herman Khaeron mengatakan RUU ini sudah dibahas selama dua masa sidang dan pada pertengahan masa sidang III Mei-Juni 2013 mendatang akan disahkan oleh DPR RI. Prioritas jangka pendek dari RUU ini adalah akan memberikan asuransi bagi petani, yang akan dijamin oleh pemerintah dan perbankan dengan teknis khusus, jika mengalami gagal panen.
Asuransi misalnya lanjut Herman, selain gagal panen akibat penyakit, kena banjir dan musibah lainnya, petani akan mendapat ganti rugi sebesar 70 persen. Hal itu sudah dilakukan oleh Malaysia, Thailand, dan negara-negara lain.
“Pemerintah bisa intervensi pada perbankan dan pihak asuransi untuk mengeluarkan ganti rugi tersebut tanpa agunan. Untuk Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani) saja senilai Rp 3 triliun, namun belum ada payung hukumnya atau UU,” katanya.
Momon Rusmono juga mengapresiasi RUU inisiatif DPR RI ini, karena akan mendorong terwujudnya kesejahteraan petani. Dengan RUU ini petani akan memperoleh kepemilikan lahan, pendidikan, kompetensi, akses permodalan, pemasaran, dan kualitas produksi, yang selama ini kurang memenuhi standar.
“RUU ini akan menjamin petani dari pengolahan dan kepemilikan lahan, kualitas produksi, pemasaran, harga dan seterusnya,” katanya.
Henry Saragih berharap dengan RUU ini petani Indonesia bisa lebih maju dan sejahtera, di tengah ancaman terjadinya krisis pangan global dunia. Hanya saja RUU ini harus menjelaskan lebih luas dan konkret terkait definisi tani dan perlindungannya.
“RUU ini diharapkan mampu mengatasi ancaman kelaparan dengan perubahan iklim dunia yang tidak menentu. Selain itu RUU ini bisa menjawab uneg-uneg petani yang selama ini belum terjawab,” katanya.

http://www.tribunnews.com/2013/05/14/ruu-perlindungan-petani-bukan-untuk-komoditas-politik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar