3 Mei 2013
Bagi rakyat miskin, dan kebanyakan masyarakat Indonesia, harga kebutuhan pokok jauh lebih penting dan lebih sensitif ketimbang soal politik. Ini tidak mengherankan karena kebutuhan pokok, seperti pangan, pendidikan, dan kesehatan akan langsung menyentuh kebutuhan hakiki mereka. Sifat kebutuhan ini tidak bisa ditunda-ditunda. Bagi sebagian orang, antre berjam-jam hanya untuk mendapatkan sepuluh kilogram beras adalah sia-sia. Tapi, bagi kaum miskin, beras adalah komoditas penting agar dapur tetap berasap dan aktivitas sosial ekonomi mereka terus bergerak.
Karenanya, sungguh disayangkan apabila belakangan ini harga berbagai kebutuhan pokok terus merangkak naik. Tak hanya daging, kenaikan harga juga terjadi pada kedelai dan beberapa komoditas yang lain. Belum genap setahun, fluktuasi harga sudah terjadi pada sejumlah komoditas pangan. Padahal, dari sisi permintaan tidak ada lonjakan berarti. Akibat kenaikan itu, inflasi melambung tinggi yang sebagian besar disumbang oleh kenaikan harga pangan. Sebesar 0,44 persen dari 0,63 persen inflasi pada Maret lalu disumbang oleh kenaikan harga bawang. Pendapatan rakyat tergerus. Warga miskin yang 60-75 persen pendapatannya untuk pangan harus merealokasikan belanja dengan menekan pos nonpangan guna mengamankan perut.
Diakui atau pun tidak, pemerintah selama ini terbuai meliberalisasi pasar, tetapi abai membangun unsur-unsur lain kelembagaan pasar yang menjamin mekanisme pasar berlangsung adil dan mengabdi bagi kesejahteraan rakyat. Dengan mengadopsi kebijakan neoliberal, segala sesuatu diserahkan pada "tangan ajaib"-nya (invisible hand) Adam Smith.
Di bidang perdagangan, misalnya, pemerintah tidak lagi menempatkan program stabilisasi harga sembako melalui pengelolaan stok oleh Bulog sebagai prioritas. Melalui letter of intent (LoI) IMF pada 1998, Bulog yang memang sarang korupsi dipreteli perannya, baik dalam pengelolaan stok, distribusi barang, maupun kemampuan finansial.
Ketika Bulog dikebiri, kita kehilangan instrumen dan mekanisme untuk stabilisasi harga. Dampaknya amat nyata. Sejak 1998, ketahanan pangan kita kian rentan. Ini ditandai peralihan status Indonesia dari net food exporter country menjadi net food importer country dan merosotnya ekspor hampir semua komoditas pertanian.
Frekuensi gejolak harga kebutuhan pokok juga kian sering terjadi. Saat ini, sedikit saja terjadi kenaikan harga kebutuhan pokok, pemerintah segera bereaksi. Seperti IMF dan Bank Dunia, pemerintah percaya kebutuhan pokok, terutama beras, biang hyper inflation. Segala jurus dikeluarkan, dari operasi pasar, pajak ekspor, hingga kewajiban memasok pasar domestik (DMO).
Akan tetapi, semua jurus itu bukanlah instrumen stabilisasi, melainkan tidak lebih dari upaya memadamkan kebakaran. Karena sumber api tidak pernah diselesaikan, tidak heran semua jurus gagal menstabilkan harga. Jika sudah demikian, pemerintah mengeluarkan jurus pamungkas: impor saja tanpa justifikasi memadai. Publik tidak pernah yakin dengan langkah impor itu selain untuk bagi-bagi fee.
Kini, gejolak harga kebutuhan pokok menjadi masalah rutin. Masalah tersebut telah menggerus sumber daya yang cukup besar. Bangsa ini kehabisan waktu, tenaga, dan biaya besar untuk mengatasi hal-hal rutin yang mestinya bisa diselesaikan.
Kenaikan harga bahan pangan belakangan turut membawa kecemasan pada kemungkinan naiknya jumlah orang miskin. Pada awal tahun, 2 Januari 2013, Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan data kemiskinan terbaru di negara kita. Menurut BPS, jumlah penduduk miskin per September 2012 mencapai 28,59 juta orang (11,66 persen). Jumlah itu menurun jika dibanding Maret 2012 yang tercatat 29,13 juta orang (11,96 persen) atau terjadi penurunan 0,54 juta atau 540.000 orang.
Jika kita cermati laporan BPS tersebut, ada beberapa faktor yang mendorong terjadinya penurunan angka kemiskinan, yakni penurunan inflasi 2,59 persen dan harga pangan (beras) yang stabil. Dampak inflasi dan harga beras sangat terasa bagi kesejahteraan penduduk miskin, terutama di perdesaan. Karena itu, membaiknya inflasi dan stabilitas harga pangan (beras) sangat membantu mengurangi jumlah rakyat miskin di pedesaan.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa angka kemiskinan sangat rentan dipengaruhi kenaikan harga pangan, terutama beras. Jika angka inflasi naik, jumlah penduduk miskin juga naik. Jika harga konsumsi pangan naik, banyak rakyat perdesaan yang semula hampir miskin kemudian jatuh masuk kategori miskin. Pengentasan kemiskinan termasuk menjaga orang yang hampir miskin menjadi makin berpunya, jangan sampai jatuh ke jurang kemiskinan.
Dalam dua bulan terakhir, inflasi kita cenderung naik lantaran kenaikan sejumlah komoditas pangan hortikultura seperti bawang merah dan bawang putih hingga harga cabai serta daging sapi.
Kenaikan inflasi itu setidaknya akan mendorong eksposure keyakinan pelaku ekonomi akan kerentanan stabilitas makroekonomi seperti nilai tukar dan suku bunga. Apalagi, pada saat yang sama, Indonesia didera defisit transaksi berjalan dan defisit neraca perdagangan.
Berdasarkan aliran permasalahan dan sumber-sumbernya tersebut, bisa kita katakan minimnya pasokan pangan yang membelit negeri ini telah memunculkan beragam persoalan ikutannya. Untuk itu, membenahi pengelolaan pangan , khususnya pasokan yang memadai, merupakan alternatif solusi yang sangat strategis.
Pembentukan badan otoritas pangan yang digaungkan oleh sejumlah kalangan, akhir-akhir ini, diharapkan mampu mengurai benang kusut persoalan pangan di Tanah Air. Pembentukan badan itu sebenarnya merupakan amanat UU No 18/2012 tentang Pangan yang disahkan Oktober tahun lalu.
Pasal 126 UU Pangan menyebutkan, "Dalam hal mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan nasional, dibentuk lembaga pemerintah yang menangani bidang pangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden". Kemudian pada Pasal 127 disebutkan, "Lembaga pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan".
DPR menilai keberadaan lembaga ini nanti menjadi satu-satunya pemilik kewenangan untuk memutuskan berbagai masalah terkait pangan. Lembaga ini menjadi pembuat kebijakan tunggal terkait pangan nasional. Tugas pertama yang dihadapi lembaga ini yaitu membentuk satu-satunya kebijakan pangan nasional yang sifatnya absolut.
Dibawahi badan otoritas pangan, Bulog akan dikembalikan fungsinya untuk menjaga stabilitas harga pangan. Kebutuhan pokok masyarakat seperti beras, kedelai, jagung, dan gandum, tidak perlu sampai impor. Salah satu penyebab banjir produk impor antara lain karena Bulog mengendorkan keran impor. Terakhir, keberadaan lembaga ini digunakan untuk membasmi kartel pangan.
Melihat persoalan pangan yang kian mengkhawatirkan dan bisa menjadi ancaman bagi kedaulatan nasional maka pembentukan badan ini semestinya bisa dipercepat dan diprioritaskan. Segala hambatan legal maupun teknis semestinya bisa diatasi pengelola negara dengan niat baik dan tulus demi menyelamatkan hidup 240 juta rakyat Indonesia.
http://koran-jakarta.com/index.php/detail/view01/118589
Tidak ada komentar:
Posting Komentar