Liberalisasi
perdagangan merupakan tata perdagangan internasional bebas hambatan
yang dipaksakan oleh penguasa dan pengusaha negara-negara industri
melalui lembaga-lembaga keuangan dan perdagangan internasional seperti
Bank Dunia, Dana Moneter Internasional (IMF) dan organisasi perdagangan dunia (Word Trade Organization/WTO). Dijelaskan Francis Fukuyama, liberalisasi perdagangan adalah pengakuan terhadap hak-hak untuk melakukan aktivitas
ekonomi bebas dan pertukaran ekonomi berdasarkan kepemilikan pribadi
dan pasar. Intinya adalah setiap individu diberi hak untuk mengejar
kepentingannya (interest).
Liberalisasi perdagangan didasari oleh paham neo-liberalisme. Paham ini memperjuangkan Liessez faire (persaingan bebas) yakni paham yang memperjuangkan hak-hak atas pemilikan dan kebebasan individual. Paham ini lebih percaya pada kekuatan pasar untuk menyelesaikan masalah sosial ketimbang melalui regulasi negara. Di kemudian hari prinsip laissez faire diartikan sebagai tiadanya intervensi pemerintah sehingga muncullah individualisme ekonomi dan kebebasan ekonomi.
Pendekatan liberalisasi perdagangan mewakili paradigma yang sangat berbeda. Paradigma ini mendukung dilakukannya pengurangan atau peniadaan peraturan negara atas pasar, membiarkan berkuasanya ‘kekuatan pasar bebas’, serta hak dan kebebasan yang luas bagi perusahaan besar untuk mendominasi pasar. Liberalisasi perdagangan dilandasi filsafat ekonomi liberal yaitu percaya pada kebebasan individu (personal liberty), pemilikan pribadi (private property), dan inisiatif individu serta usaha swasta (private interprise).
Pendekatan paradigma pasar bebas tersebut mendukung filsafat sosial ala Darwin di mana “setiap orang hidup untuk dirinya sendiri, setiap perusahaan untuk perusahaan itu sendiri, dan setiap negara untuk negara itu sendiri”. Dalam kerangka hukum rimba sosial seperti itu, hak individu dan perusahaan untuk menuntut kebebasan dalam mencari keuntungan dan laba, serta hak untuk mendapatkan akses pasar dan akses sumber daya dari negara-negara lain untuk merealisasi hak mereka dalam meraup keuntungan.
Indonesia Terjebak
Mekanisme perdagangan melalui penciptaan kebijakan perdagangan bebas “free trade”, berhasil dengan ditandatanganinya free trade agriment pada April 1994. Ini merupakan kelanjutan dari perjanjian internasional perdagangan sebelumnya yang dikenal dengan General Agreement on Tariff and Trade (GATT) di Marrakesh, Maroko.
Selanjutnya, pada 1995, organisasi perdagangan dan kontrol perdagangan dunia yang dikenal dengan WTO didirikan, dan sejak itu WTO mengambil alih fungsi GATT. Indonesia merupakan salah satu negara pendiri WTO dan telah meratifikasi Persetujuan Pembentukan WTO melalui UU No. 7/1994. Posisi Indonesia mengetuai Grup 33 (G-33) gabungan negara-negara berkembang.
Organisasi perdagangan dunia/WTO merupakan satu-satunya badan internasional yang secara khusus mengatur masalah perdagangan antar-negara. Sistem perdagangan multilateral WTO diatur melalui suatu persetujuan yang berisi aturan-aturan dasar perdagangan internasional sebagai hasil perundingan yang telah ditandatangani oleh negara anggota.
Setelah WTO lahir, Multilateral Trade Agreement yang diatur WTO meliputi tiga bidang, yaitu perdagangan barang (Trade In Goods), perdagangan jasa (Trade In Servise), dan HAKI terkait perdagangan atau TRIPs (Trade Related Intellectual Property Right).
Selanjutnya, perdagangan bebas berkembang ke ASEAN yang kemudian disebut dengan AFTA. Perdagangan ini mulai berjalan pada 2003 dan untuk wilayah Asia Pasifik kita kenal dengan APEC akan berjalan mulai 2020, sesuai dengan hasil pertemuan APEC di Bogor pada 1992.
Dengan AFTA, negara-negara anggota ASEAN akan mempraktikkan liberalisasi perdagangan antar-sesama anggota. Artinya, produk negara anggota ASEAN bisa dijual dengan leluasa di negara-negara anggota lainnya tanpa bea masuk. Selain itu, baru-baru ini telah terjadi kesepakan perdagangan bebas antara Cina dan ASEAN dengan sebutan ACFTA (ASEAN-Cina Free Trade Area).
Tanpa bea masuk ini berarti merupakan penghematan yang luar biasa terhadap cost dari produk luar negeri tersebut. Artinya, akan berbeda dengan praktik selama ini: yaitu, cost sangat banyak dikeluarkan untuk bea masuk. Terlebih lagi untuk barang-barang tertentu, yang karena ada proteksi dari pemerintah, maka harus ada bea masuk yang sangat tinggi. Dengan tanpa bea masuk ini berarti bahwa produk luar negeri atau barang impor tadi akan mampu menekan biaya sampai dengan semurah-murahnya.
Dampak liberalisasi perdagangan terhadap konsumen bisa dikatakan sangat positif dan menguntungkan, namun pelaksanaan liberalisasi perdagangan terhadap produsen justru berdampak negatif. Produk dalam negeri akan bersaing ketat dengan barang-barang impor. Produk dalam negeri pun tidak mustahil akan menjadi barang yang kualitasnya lebih rendah, namun harganya justru lebih mahal.
Mematikan Petani
Salah satu kesepakatan WTO adalah Persetujuan Bidang Pertanian (Agreement on Agriculture/ AoA) yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 1995 bertujuan untuk melakukan reformasi kebijakan perdagangan di bidang pertanian dalam rangka menciptakan suatu sistem perdagangan pertanian yang adil dan berorientasi pasar. Program reformasi tersebut berisi komitmen-komitmen spesifik untuk mengurangi subsidi domestik, subsidi ekspor dan meningkatkan akses pasar melalui penciptaan peraturan dan disiplin yang kuat dan efektif.
Persetujuan AoA yang menyatakan bahwa setiap anggota WTO diwajibkan untuk mengurangi secara bertahap subsidi pada bidang pertanian. Peranan pemerintah ini terwujud untuk penghilangan dan pengurangan bea masuk impor beras. Sejak tahun 1997 diterapkan liberalisasi pangan dan penyingkiran BULOG, liberalisasi pupuk lewat penyingkiran PUSRI, penghapusan tarif bea masuk pertanian hingga 0%. Pada pertengahan tahun 2000 (pemerintahan Abdurrahman Wahid) menetapkan bea masuk 30%.
Selain itu, WTO menerapkan TRIPs (Trade Related Intelektual Property Rights) yang diratifikasi pemerintah ke dalam perundangan-undangan nasional berupa Hak-hak Kekayaan Intelektual (HaKi). DPR sudah menyetujui undang-undang ini, terutama UU No. 15/2000 tentang paten, UU No. 29/2000 tentang Varietas Tanaman.
Undang-undang tersebut berpotensi merugikan dan meminggirkan perekonomian rakyat Indonesia. UU varietas tanaman akan sangat merugikan petani dan masyarakat pemilik benih-benih tradisional dan hanya menguntungkan perusahaan-perusahaan multinasional, yang disebut sebagai bio-piracy (pembajakan hayati).
Tentunya, kita tahu bahwa hampir seluruh rakyat Indonesia bergantung pada sektor pertanian. Ketika krisis pangan melanda Indonesia, maka hampir dipastikan konsumsi rakyat Indonesia yang menggantungkan dirinya pada sektor pertanian juga menjadi terganggu. Rakyat Indonesia harus kembali berpikir keras bagaimana mereka bisa menyambung hidup dengan bahan makanan pokok yang sudah sangat melambung tinggi.
Ketika harga melonjak sedikit saja, maka kesejahteraan rakyat semakin terpuruk. Karena jelas konsumsi pangan menyumbang sebagian besar dari seluruh pengeluaran rumah tangga miskin. Maka dari itu, ketika pengelolaan sektor pertanian menjadi salah urus, bahkan berpihak kepada kepentingan kaum kapitalis maka jelas artinya, pemerintah Indonesia tidak berpihak kepada rakyat.
Modernisasi pertanian di Indonesia berpangkal dari dua tipe ekonomi usaha tani, sumber daya perdesaan kita, yaitu petani penghasil pangan (padi) dan sebagian lain, terutama di luar jawa petani hasil perdagangan dan ekspor. Jenis pertama dibebani tugas penyediakan makanan pokok penduduk (beras), pendukung industrialisasi dalam perekonomian nasional yang dikembangkan dan jenis kedua menghasilkan devisa bersama subsektor perkebunan besar yang juga diperluas dan diperbaharui.
Indonesia sebagai negara agraris, ternyata merupakan pengimpor beras terbesar di dunia setelah Rusia. Tanggal 1 November 2005, Pemerintah mengeluarkan izin bagi Perum Bulog untuk mengimpor 70.500 ton beras dari Vietnam. Harga beras impor lebih murah daripada beras lokal. Hal ini mengakibatkan produksi beras di Indonesia dapat dihancurkan dengan mudahnya oleh impor murah tersebut. Pasalnya, sejumlah beras impor ini mengakibatkan harga eceran turun.
Kebijakan ekspor dan impor hasil pertanian dan komoditi lainnya secara bebas tersebut adalah dalam rangka menggusur kemampuan petani kecil sebagai penghasil pangan lokal. Hal ini adalah akibat dari kebijakan neo-liberal untuk menghapus subsidi kepada petani dan menghapus tarif hasil pertanian dalam rangka kompetisi bebas antara petani dan TNCs, di mana petani yang tak sanggup bersaing akan gulung tikar.
Olivier De Schutter ahli HAM independen PBB bidang pangan pernah menyebut bahwa Sistem perdagangan internasional yang dipromosikan oleh WTO merugikan para petani kecil di negara-negara miskin. Sistem perdagangan WTO juga meningkatkan risiko dan ketergantungan negara miskin terhadap produsen besar, mengancam keamanan pangan, menimbulkan kelaparan dan kemiskinan.
“Globalisasi telah menciptakan pemenang dan pecundang, namun menjadi pecundang di industri pangan dunia berarti bersiap mengalami kemiskinan dan kelaparan” ujar De Schutter.
Menurut De Schutter teori keamanan pangan yang memisahkan antara wilayah penghasil pangan (food-surplus regions) dan wilayah yang kekurangan pangan (food-deficit regions), antara negara eksportir dan importir pangan, antara pemenang dan pecundang tak lagi bisa diterima.
De Schutter menekankan, WTO harus menyadari bahaya ketergantungan negara miskin terhadap sistem perdagangan pangan dunia.
Negara miskin akan dirugikan oleh volatilitas (risiko naik turunnya) harga pangan sehingga mereka akan terjebak pada kemiskinan dan kelaparan yang berkepanjangan yang akan dirasakan baik oleh masyarakat perkotaan maupun di pedesaan.


http://merdekainfo.com/kajian-utama/item/837-liberalisasi-pangan-yang-menyengsarakan

Liberalisasi perdagangan didasari oleh paham neo-liberalisme. Paham ini memperjuangkan Liessez faire (persaingan bebas) yakni paham yang memperjuangkan hak-hak atas pemilikan dan kebebasan individual. Paham ini lebih percaya pada kekuatan pasar untuk menyelesaikan masalah sosial ketimbang melalui regulasi negara. Di kemudian hari prinsip laissez faire diartikan sebagai tiadanya intervensi pemerintah sehingga muncullah individualisme ekonomi dan kebebasan ekonomi.
Pendekatan liberalisasi perdagangan mewakili paradigma yang sangat berbeda. Paradigma ini mendukung dilakukannya pengurangan atau peniadaan peraturan negara atas pasar, membiarkan berkuasanya ‘kekuatan pasar bebas’, serta hak dan kebebasan yang luas bagi perusahaan besar untuk mendominasi pasar. Liberalisasi perdagangan dilandasi filsafat ekonomi liberal yaitu percaya pada kebebasan individu (personal liberty), pemilikan pribadi (private property), dan inisiatif individu serta usaha swasta (private interprise).
Pendekatan paradigma pasar bebas tersebut mendukung filsafat sosial ala Darwin di mana “setiap orang hidup untuk dirinya sendiri, setiap perusahaan untuk perusahaan itu sendiri, dan setiap negara untuk negara itu sendiri”. Dalam kerangka hukum rimba sosial seperti itu, hak individu dan perusahaan untuk menuntut kebebasan dalam mencari keuntungan dan laba, serta hak untuk mendapatkan akses pasar dan akses sumber daya dari negara-negara lain untuk merealisasi hak mereka dalam meraup keuntungan.
Indonesia Terjebak
Mekanisme perdagangan melalui penciptaan kebijakan perdagangan bebas “free trade”, berhasil dengan ditandatanganinya free trade agriment pada April 1994. Ini merupakan kelanjutan dari perjanjian internasional perdagangan sebelumnya yang dikenal dengan General Agreement on Tariff and Trade (GATT) di Marrakesh, Maroko.
Selanjutnya, pada 1995, organisasi perdagangan dan kontrol perdagangan dunia yang dikenal dengan WTO didirikan, dan sejak itu WTO mengambil alih fungsi GATT. Indonesia merupakan salah satu negara pendiri WTO dan telah meratifikasi Persetujuan Pembentukan WTO melalui UU No. 7/1994. Posisi Indonesia mengetuai Grup 33 (G-33) gabungan negara-negara berkembang.
Organisasi perdagangan dunia/WTO merupakan satu-satunya badan internasional yang secara khusus mengatur masalah perdagangan antar-negara. Sistem perdagangan multilateral WTO diatur melalui suatu persetujuan yang berisi aturan-aturan dasar perdagangan internasional sebagai hasil perundingan yang telah ditandatangani oleh negara anggota.
Setelah WTO lahir, Multilateral Trade Agreement yang diatur WTO meliputi tiga bidang, yaitu perdagangan barang (Trade In Goods), perdagangan jasa (Trade In Servise), dan HAKI terkait perdagangan atau TRIPs (Trade Related Intellectual Property Right).
Selanjutnya, perdagangan bebas berkembang ke ASEAN yang kemudian disebut dengan AFTA. Perdagangan ini mulai berjalan pada 2003 dan untuk wilayah Asia Pasifik kita kenal dengan APEC akan berjalan mulai 2020, sesuai dengan hasil pertemuan APEC di Bogor pada 1992.
Dengan AFTA, negara-negara anggota ASEAN akan mempraktikkan liberalisasi perdagangan antar-sesama anggota. Artinya, produk negara anggota ASEAN bisa dijual dengan leluasa di negara-negara anggota lainnya tanpa bea masuk. Selain itu, baru-baru ini telah terjadi kesepakan perdagangan bebas antara Cina dan ASEAN dengan sebutan ACFTA (ASEAN-Cina Free Trade Area).
Tanpa bea masuk ini berarti merupakan penghematan yang luar biasa terhadap cost dari produk luar negeri tersebut. Artinya, akan berbeda dengan praktik selama ini: yaitu, cost sangat banyak dikeluarkan untuk bea masuk. Terlebih lagi untuk barang-barang tertentu, yang karena ada proteksi dari pemerintah, maka harus ada bea masuk yang sangat tinggi. Dengan tanpa bea masuk ini berarti bahwa produk luar negeri atau barang impor tadi akan mampu menekan biaya sampai dengan semurah-murahnya.
Dampak liberalisasi perdagangan terhadap konsumen bisa dikatakan sangat positif dan menguntungkan, namun pelaksanaan liberalisasi perdagangan terhadap produsen justru berdampak negatif. Produk dalam negeri akan bersaing ketat dengan barang-barang impor. Produk dalam negeri pun tidak mustahil akan menjadi barang yang kualitasnya lebih rendah, namun harganya justru lebih mahal.
Mematikan Petani
Salah satu kesepakatan WTO adalah Persetujuan Bidang Pertanian (Agreement on Agriculture/ AoA) yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 1995 bertujuan untuk melakukan reformasi kebijakan perdagangan di bidang pertanian dalam rangka menciptakan suatu sistem perdagangan pertanian yang adil dan berorientasi pasar. Program reformasi tersebut berisi komitmen-komitmen spesifik untuk mengurangi subsidi domestik, subsidi ekspor dan meningkatkan akses pasar melalui penciptaan peraturan dan disiplin yang kuat dan efektif.
Persetujuan AoA yang menyatakan bahwa setiap anggota WTO diwajibkan untuk mengurangi secara bertahap subsidi pada bidang pertanian. Peranan pemerintah ini terwujud untuk penghilangan dan pengurangan bea masuk impor beras. Sejak tahun 1997 diterapkan liberalisasi pangan dan penyingkiran BULOG, liberalisasi pupuk lewat penyingkiran PUSRI, penghapusan tarif bea masuk pertanian hingga 0%. Pada pertengahan tahun 2000 (pemerintahan Abdurrahman Wahid) menetapkan bea masuk 30%.
Selain itu, WTO menerapkan TRIPs (Trade Related Intelektual Property Rights) yang diratifikasi pemerintah ke dalam perundangan-undangan nasional berupa Hak-hak Kekayaan Intelektual (HaKi). DPR sudah menyetujui undang-undang ini, terutama UU No. 15/2000 tentang paten, UU No. 29/2000 tentang Varietas Tanaman.
Undang-undang tersebut berpotensi merugikan dan meminggirkan perekonomian rakyat Indonesia. UU varietas tanaman akan sangat merugikan petani dan masyarakat pemilik benih-benih tradisional dan hanya menguntungkan perusahaan-perusahaan multinasional, yang disebut sebagai bio-piracy (pembajakan hayati).
Tentunya, kita tahu bahwa hampir seluruh rakyat Indonesia bergantung pada sektor pertanian. Ketika krisis pangan melanda Indonesia, maka hampir dipastikan konsumsi rakyat Indonesia yang menggantungkan dirinya pada sektor pertanian juga menjadi terganggu. Rakyat Indonesia harus kembali berpikir keras bagaimana mereka bisa menyambung hidup dengan bahan makanan pokok yang sudah sangat melambung tinggi.
Ketika harga melonjak sedikit saja, maka kesejahteraan rakyat semakin terpuruk. Karena jelas konsumsi pangan menyumbang sebagian besar dari seluruh pengeluaran rumah tangga miskin. Maka dari itu, ketika pengelolaan sektor pertanian menjadi salah urus, bahkan berpihak kepada kepentingan kaum kapitalis maka jelas artinya, pemerintah Indonesia tidak berpihak kepada rakyat.
Modernisasi pertanian di Indonesia berpangkal dari dua tipe ekonomi usaha tani, sumber daya perdesaan kita, yaitu petani penghasil pangan (padi) dan sebagian lain, terutama di luar jawa petani hasil perdagangan dan ekspor. Jenis pertama dibebani tugas penyediakan makanan pokok penduduk (beras), pendukung industrialisasi dalam perekonomian nasional yang dikembangkan dan jenis kedua menghasilkan devisa bersama subsektor perkebunan besar yang juga diperluas dan diperbaharui.
Indonesia sebagai negara agraris, ternyata merupakan pengimpor beras terbesar di dunia setelah Rusia. Tanggal 1 November 2005, Pemerintah mengeluarkan izin bagi Perum Bulog untuk mengimpor 70.500 ton beras dari Vietnam. Harga beras impor lebih murah daripada beras lokal. Hal ini mengakibatkan produksi beras di Indonesia dapat dihancurkan dengan mudahnya oleh impor murah tersebut. Pasalnya, sejumlah beras impor ini mengakibatkan harga eceran turun.
Kebijakan ekspor dan impor hasil pertanian dan komoditi lainnya secara bebas tersebut adalah dalam rangka menggusur kemampuan petani kecil sebagai penghasil pangan lokal. Hal ini adalah akibat dari kebijakan neo-liberal untuk menghapus subsidi kepada petani dan menghapus tarif hasil pertanian dalam rangka kompetisi bebas antara petani dan TNCs, di mana petani yang tak sanggup bersaing akan gulung tikar.
Olivier De Schutter ahli HAM independen PBB bidang pangan pernah menyebut bahwa Sistem perdagangan internasional yang dipromosikan oleh WTO merugikan para petani kecil di negara-negara miskin. Sistem perdagangan WTO juga meningkatkan risiko dan ketergantungan negara miskin terhadap produsen besar, mengancam keamanan pangan, menimbulkan kelaparan dan kemiskinan.
“Globalisasi telah menciptakan pemenang dan pecundang, namun menjadi pecundang di industri pangan dunia berarti bersiap mengalami kemiskinan dan kelaparan” ujar De Schutter.
Menurut De Schutter teori keamanan pangan yang memisahkan antara wilayah penghasil pangan (food-surplus regions) dan wilayah yang kekurangan pangan (food-deficit regions), antara negara eksportir dan importir pangan, antara pemenang dan pecundang tak lagi bisa diterima.
De Schutter menekankan, WTO harus menyadari bahaya ketergantungan negara miskin terhadap sistem perdagangan pangan dunia.
Negara miskin akan dirugikan oleh volatilitas (risiko naik turunnya) harga pangan sehingga mereka akan terjebak pada kemiskinan dan kelaparan yang berkepanjangan yang akan dirasakan baik oleh masyarakat perkotaan maupun di pedesaan.
Nilai Impor Komoditas Pangan Utama

Diakses dari http://indonesiacompanynews.wordpress.com
Perkembangan Produksi Padi, Jagung, dan Kedelai 2009-2012

Sumber: BPS
Keterangan: 1) Tahun 2012 adalah ARAM I
Penduduk 15 Tahun ke Atas yang Bekerja di Sektor Pertanian, Perkebunan, Perburuan dan Perikanan 2004 - 2012
| Tahun | Jumlah |
| 2004 | 40,608,019 |
| 2005 | 41,309,776 |
| 2006 | 40,136,242 |
| 2007 | 41,206,474 |
| 2008 | 41,331,706 |
| 2009 | 41,611,840 |
| 2010 | 41,494,941 |
| 2011 | 39,328,915 |
| 2012 | 38,882,134 |
Sumber: BPS
Catatan: angka diambil pada Survei Angkatan Kerja Nasional pada Agustus setiap tahunnya.
http://merdekainfo.com/kajian-utama/item/837-liberalisasi-pangan-yang-menyengsarakan

Tidak ada komentar:
Posting Komentar