3 Mei 2013
SuaraBanyuurip.com - Edy Purnomo
Tuban
– Kepala Sub Divre Bulog Bojonegoro, Awaluddin Iqbal, menegaskan, beras
Bulog tidak dijual untuk para Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang
akan dibagikan kepada warga dalam kampanye pencalonannya.
“Bulog
tidak menjual Raskin (beras untuk warga miskin) kepada Caleg, sebab tak
ada kewenangan dari Bulog untuk menjualnya untuk kepentingan politik,”
tegas Awaluddin Iqbal, saat diwawancarai SuaraBanyuurip.com di Tuban,
Jumat (3/5/2013).
Menurut Iqbal, tugas utama Bulog diantaranya
adalah Public Service Obligation (PSO). Yakni memberikan layanan kepada
masyarakat miskin melalui program Raskin, menjamin cadangan pangan, dan
stabilitas harga.
Untuk kepentingan tugas tersebut, Bulog membuat
layanan beras dengan standar Beras Medium. Yakni dengan parameter
kualitas kadar air (14 persen), broken
(20 persen), menir (2 persen), dan derajat sosoh (95 persen). Beras ini
dipakai untuk distribusi Raskin, cadangan pangan pemerintah, bencana
alam, dan stabilitas harga. Saat ini standar harga untuk kulaitas ini
dipatok sebesar Rp6.600 per Kg.
Selain tugas PSO, Bulog juga
memiliki tugas komersial. Untuk kepentingan ini, lembaga pemerintah ini
memiliki unit bisnis yang disebut Unit Bisnis Penggilingan Gabah Beras
(UBPGB). Unit bisnis inilah yang melayani sisi komersial kepada
masyarakat.
“Bisa saja kalau ada Caleg yang berminat membeli
beras untuk kepentingannya, melalui UBPGB karena memang diperuntukkan
kepentingan komersial,” kata Iqbal. “Sedangkan harganya juga komersial,
tidak seperti Raskin,” tambahnya.
Sedangkan unit bisnis dari Sub
Divre Bulog Bojonegoro baru ada dua unit. Yakni, di wilayah Kabupaten
Bojonegoro, dan Kabupaten Lamogan. Untuk wilayah Kabupaten Tuban, yang
masuk wilayah kerja Sub Divre Bojonegoro, belum ada unit UBPGB. (edp)
http://www.suarabanyuurip.com/kabar/baca/bulog-tak-layani-pesanan-beras-caleg
Tidak ada komentar:
Posting Komentar